Berita  

Wowww!! Di duga Mahasiswa UbL Ada Yang Tidak Menerima KIP 2 Semester Gara Gara Tidak Masuk Group Serta Buku Rekening di Pegang Pihak Kampus 

 

 

Mediaberitapantau.my.id -Bandar Lampung – Dari informasi yang di dapat dari orang tua salah satu mahasiswa ,yang kecewa putranya tidak menerima KIP 2 Semester hanya gara gara tidak masuk group ,dan ironisnya buku tabungan di Pengan oleh pihak kampus UbL (1/3/26)

 

Tujuan KIP Kuliah adalah meningkatkan akses pendidikan tinggi bagi siswa kurang mampu berprestasi, mengurangi angka putus kuliah, dan meningkatkan kualitas SDM, dengan memberikan pembebasan biaya kuliah serta bantuan biaya hidup. Besaran bantuan meliputi biaya pendidikan (sesuai akreditasi prodi) dan biaya hidup bulanan yang disesuaikan berdasarkan klaster wilayah kampus.

1. Tujuan KIP Kuliah

Akses Pendidikan Merata: Membantu lulusan SMA/sederajat yang kurang mampu secara ekonomi tetapi berprestasi akademik untuk tetap bisa kuliah.

Mencegah Putus Sekolah: Memastikan mahasiswa tidak putus kuliah karena kendala biaya.

Meningkatkan Kualitas SDM: Menciptakan generasi muda yang kompetitif dan memiliki masa depan lebih baik.

 

 

2. Besaran yang Didapat (Estimasi KIP Kuliah Merdeka)

Biaya Pendidikan (UKT/SPP): Dibayarkan langsung ke perguruan tinggi (maksimal 8-10 semester untuk Sarjana/D4, 6 semester untuk D3).

Prodi Akreditasi A: Maksimal Rp12.000.000 per semester.

Prodi Akreditasi B: Maksimal Rp4.000.000 per semester.

Prodi Akreditasi C: Maksimal Rp2.400.000 per semester.

Bantuan Biaya Hidup (Diberikan per Bulan): Disesuaikan dengan klaster wilayah tempat kampus berada, berkisar antara Rp800.000 hingga Rp1.400.000 per bulan.

Bantuan ini mencakup biaya kebutuhan sehari-hari seperti makan, tempat tinggal, transportasi, dan buku pelajaran.

Dan buku tabungan serta ATM harusnya di pegang oleh mahasiswa yang mendapatkan KIP tersebut

 

Berdasarkan peraturan Kemendikbudristek/Kemendiktisaintek, buku tabungan dan ATM KIP Kuliah TIDAK BOLEH dipegang oleh dosen, staf kampus, atau pihak manapun selain mahasiswa penerima.

 

 

Berikut adalah rincian aturannya:

Wajib Dipegang Mahasiswa: Buku rekening tabungan dan kartu ATM untuk biaya hidup mahasiswa wajib dipegang oleh mahasiswa yang bersangkutan.

Larangan Keras: Menyimpan buku tabungan atau ATM mahasiswa oleh pihak kampus/dosen merupakan salah satu bentuk pelanggaran serius dalam pengelolaan KIP Kuliah.

Fungsi Rekening: Rekening KIP Kuliah digunakan langsung oleh mahasiswa untuk menerima transfer biaya hidup dan mengelolanya secara mandiri.

Potensi Sanksi: Jika terjadi penahanan buku tabungan/ATM oleh oknum dosen, hal tersebut dapat dilaporkan sebagai bentuk penyalahgunaan, karena dana bantuan biaya hidup adalah hak penuh mahasiswa.

 

 

Kampus hanya diperbolehkan memfasilitasi proses penyaluran atau membantu mengarahkan mahasiswa saat pengambilan buku tabungan dari bank penyalur, bukan untuk menahannya.

Sementara pihak kampus yang berhasil di dapat no WhatsApp nya oleh tim media , bernama Arga ,dan sudah di konfirmasi via WhatsApp,hingga berita ini terbit tidak membalas konfirmasi awak media

Tim media juga akan konfirmasi lebih lanjut ke pihak pihak terkait baik itu ombudsman dan jika terbukti ada tidak Pidanan Gawat!!! Di duga Mahasiswa UbL Ada Yang Tidak Menerima KIP 2 Semester Gara Gara Tidak Masuk Group

 

 

Purnama news.com Bandar Lampung – Dari informasi yang di dapat dari orang tua salah satu mahasiswa ,yang kecewa putranya tidak menerima KIP 2 Semester hanya gara gara tidak masuk group ,dan ironisnya buku tabungan di Pengan oleh pihak kampus UbL (1/3/26)

 

Tujuan KIP Kuliah adalah meningkatkan akses pendidikan tinggi bagi siswa kurang mampu berprestasi, mengurangi angka putus kuliah, dan meningkatkan kualitas SDM, dengan memberikan pembebasan biaya kuliah serta bantuan biaya hidup. Besaran bantuan meliputi biaya pendidikan (sesuai akreditasi prodi) dan biaya hidup bulanan yang disesuaikan berdasarkan klaster wilayah kampus.

1. Tujuan KIP Kuliah

Akses Pendidikan Merata: Membantu lulusan SMA/sederajat yang kurang mampu secara ekonomi tetapi berprestasi akademik untuk tetap bisa kuliah.

Mencegah Putus Sekolah: Memastikan mahasiswa tidak putus kuliah karena kendala biaya.

Meningkatkan Kualitas SDM: Menciptakan generasi muda yang kompetitif dan memiliki masa depan lebih baik.

 

 

2. Besaran yang Didapat (Estimasi KIP Kuliah Merdeka)

Biaya Pendidikan (UKT/SPP): Dibayarkan langsung ke perguruan tinggi (maksimal 8-10 semester untuk Sarjana/D4, 6 semester untuk D3).

Prodi Akreditasi A: Maksimal Rp12.000.000 per semester.

Prodi Akreditasi B: Maksimal Rp4.000.000 per semester.

Prodi Akreditasi C: Maksimal Rp2.400.000 per semester.

Bantuan Biaya Hidup (Diberikan per Bulan): Disesuaikan dengan klaster wilayah tempat kampus berada, berkisar antara Rp800.000 hingga Rp1.400.000 per bulan.

Bantuan ini mencakup biaya kebutuhan sehari-hari seperti makan, tempat tinggal, transportasi, dan buku pelajaran.

Dan buku tabungan serta ATM harusnya di pegang oleh mahasiswa yang mendapatkan KIP tersebut

 

Berdasarkan peraturan Kemendikbudristek/Kemendiktisaintek, buku tabungan dan ATM KIP Kuliah TIDAK BOLEH dipegang oleh dosen, staf kampus, atau pihak manapun selain mahasiswa penerima.

Berikut adalah rincian aturannya:

Wajib Dipegang Mahasiswa: Buku rekening tabungan dan kartu ATM untuk biaya hidup mahasiswa wajib dipegang oleh mahasiswa yang bersangkutan.

Larangan Keras: Menyimpan buku tabungan atau ATM mahasiswa oleh pihak kampus/dosen merupakan salah satu bentuk pelanggaran serius dalam pengelolaan KIP Kuliah.

Fungsi Rekening: Rekening KIP Kuliah digunakan langsung oleh mahasiswa untuk menerima transfer biaya hidup dan mengelolanya secara mandiri.

Potensi Sanksi: Jika terjadi penahanan buku tabungan/ATM oleh oknum dosen, hal tersebut dapat dilaporkan sebagai bentuk penyalahgunaan, karena dana bantuan biaya hidup adalah hak penuh mahasiswa.

 

 

Kampus hanya diperbolehkan memfasilitasi proses penyaluran atau membantu mengarahkan mahasiswa saat pengambilan buku tabungan dari bank penyalur, bukan untuk menahannya.

 

Sementara pihak kampus yang berhasil di dapat no WhatsApp nya oleh tim media , bernama Arga ,dan sudah di konfirmasi via WhatsApp,hingga berita ini terbit tidak membalas konfirmasi awak media

 

Dan tim media juga akan konfirmasi ke pihak terkait ,karena jika terbukti ada potensi melanggar hukum pidana

Sanksi Hukum (Pungli/Penggelapan)

Jika penahanan buku rekening disertai dengan pengambilan paksa atau pemotongan dana bantuan biaya hidup, tindakan tersebut masuk dalam kategori pungutan liar (pungli) dan penggelapan. Pihak kampus dapat dilaporkan ke pihak berwajib (kepolisian)

( TIM)

 

Bersambung !!!!!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *