Berita  

Kantor Hukum Pawallang And Brother Law Firm Gelar Mediasi Yang Dialami Ketua RW 026 Desa Mangunjaya

Mediaberitapantau.online, Kabupaten Bekasi ~

Konflik internal yang terjadi dilingkungan RW 026 Perumahan Mangunjaya Lestari II Desa Mangunjaya, Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi, bermula dari rapat yang digelar pada Minggu (2/6/2024) lalu, untuk menyambut HUT Kemerdekaan RI ke-79 , pada 17 Agustus 2024 mendatang.

Saat itu rapat dihadiri oleh seluruh pengurus RT.01 sampai dengan RT 08 dengan fokus pembahasan program lomba Agustusan, yang dipimpin langsung oleh Ketua RW 026, Rudi Haryanto, SE.

Pada kesempatan itu, Rudi Haryanto menyampaikan dalam menyambut HUT RI Ke-79 , lingkungan RW. 026 harus mengadakan kegiatan.

Sementara itu diketahui peserta rapat, Ketua RT. 01, Khairuddin Harahap, SH., berhalangan hadir. Ia hanya diwakilkan oleh Sekretaris, Bendahara dan Humas RT 01 yang dititipkan surat resmi untuk Ketua RW 026

Isi surat menyatakan bahwa RT 01 tidak dapat mengikuti perlombaan tingkat RW, dikarenakan uang kas RT yang sangat minim. Sehingga hanya bisa melaksanakan kegiatan di tingkat RT saja.

Rudi Haryanto seketika mengutarakan bahwa RT 01 melakukan boikot dan gerakan bawah tanah. Hal itu ia katakan di hadapan peserta rapat tanpa memberikan kesempatan bicara kepada pengurus RT. 01 terkait isi surat.

Menghadapi kondisi seperti itu pengurus melaporkan kejadian kepada Ketua RT. 01. Khairuddin Harahap, SH.

Mendengar laporan Pengurus RT. 01, Khairuddin Harahap, SH yang juga seorang advokat dan Pengurus Asosiasi Pengemudi Seluruh Indonesia – Bersatu (APSI-BERSATU), serta Pengurus Pusat DPP Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Bersatu (FSPSI – BERSATU) kemudian melakukan upaya hukum.

Ia melaporkan kejadian tersebut pada kantor Hukum Pawallang and Brother Law Firm yang beralamat di Perumahan Villa Gading Harapan Blok AC 2 Nomor 36 Bekasi Jawa Barat.

Melalui Kantor Hukum Pawallang and Brother Law Firm yang dipimpin Oleh Dr (c) Abid Akbar Aziz Pawallang, SH, MH., juga merupakan Presiden Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Bersatu (FSPSI-BERSATU) dan Presiden Asosiasi Pengemudi Seluruh Indonesia Bersatu (APSI – BERSATU), mengirimkan surat somasi dengan acuan pasal 310 Jo pasal 311 KHUP terhadap Rudi Haryanto.

Namun terkonfirmasi, menurut Khairuddin Harahap, SH telah tercipta dialog yang produktif dan Interaktif dengan menjadikan aspek kekeluargaan hingga terjalin perdamaian yang dituangkan dalam bentuk Berita Acara Perdamaian.

Selanjutnya pada Jumát ( 28 Juni 2024), Rudi Haryanto mengklarifikasi surat somasi yang diterima Minggu (23/6/2024) dengan mendatangi kantor Pawallang and Brother.

Di hadapan Khairuddin Harahap,SH., selaku ketua RT.01 dan pengacara dari Kantor Hukum Pawallang And Brother Law Firm, Rudi Haryanto menyampaikan permohonan maaf atas kekhilafan yang telah ia lakukan terhadap Ketua dan pengurus RT. 01.

“Ini menjadi pembelajaran untuk saya agar lebih peduli terhadap masyarakat dan lebih memperhatikan program kerja untuk dijalankan sebagaimana mestinya,” ujar Rudi Haryanto.

Khairuddin melanjutkan, ” Saya juga berharap ini menjadi pembelajaran bagi pengurus tingkat RW dan pemerintahan dalam menyampaikan dan menanggapi suatu hal agar lebih arif dan bijaksana,” pungkasnya. (Ayu)

Sumber Tim Kantor Hukum Pawallang And Brother Law Firm

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *