Miris Dan sedih Jenazah Covid 19 Di Tolak Warga


Beritapantau.online l kab. Simalungun-
” Sebelumnya Kami Sudah konfirmasi Ke Pangulu Dan Di Setujui”

Miris,pemakaman jenazah keluarga Tumpal Pasaribu (62) yang dinyatakan Covid 19 yang akan di kebumikan di daerah Nagori Dolok  Marlawan Kec.Siantar Kab. Simalungun ini menjadi sebuah tragedi yang mengiris hati keluarga korban dimana pemakamannya tertunda akibat adanya penolakan warga sekitar padahal lahan tempat pemakamannya adalah lahan milik sendiri atau pemakaman keluarga di ladang keluarga yang jauh dari pemukiman warga.

Kejadian ini terjadi sekitar satu minggu yang lalu, bukan tanpa alasan yang jelas keluarga korban membawa jenazah dari RS Umum Pangururan Kab. Samosir ini ke kampung asalnya di nagori dolok marlawan Kec.Siantar Kab.Simalungun, dimana sebelumnya keluarga sudah meminta ijin ke pangulu dolok marlawan Janner Simarmata dan di setujui disana di lakukan pemakaman korban. (30/5/21)

Keluarga korban Tumpal Pasaribu saat di konfirmasi tim pantau ” kami sudah minta ijin melalui pangulu dan di setujui. Dengan itu kita langsung konfirmasi ke pangururan . Keluarga disana langsung memberangkatkan jenazah dari pangururan. 

Sangat di sayangkan, begitu jenazah tiba di jalan asahan kec.Siantar kab. Simalungun tepatnya  di sekitar depan kantor camat siantar, mobil ambulance yang membawa jenazah dan satu unit mobil keluarga di hadang puluhan warga dolok marlawan sekira jam 20″30 wib  dan menyatakan jenazah tidak bisa di kebumikan di dolok marlawan tuturnya. 

Pada waktu bersamaan pula, Gamot setempat menunjukkan surat keberatan warga yang tertanda tangani sekitar 30 nama warga, akibat ini kita keluarga bingung bercampur sedih, knapa harus sekarang di kabari, knapa tidak dari tadi, padahal semua untuk prosesi pemakaman sudah kita siapkan, kuburannya saja sudah digali, apa maksudnya ini, kita sudah memohon sama pangulu, gamot dan warga, tapi hati nurani mereka tidak ada, apa sebenarnya maksud ini semua”, ucap Tumpal Pasaribu ke awak media.

Keluarga korban akhirnya membuat keputusan dan mengalihkan tempat pemakaman ke daerah yang lain tepatnya ke daerah Nagori Serapuh Kec. Siantar Kab. Simalungun dan pemakan di lakukan secara protokol kesehatan (PROKES).

Sampai berita ini di terbitkan, pihak keluarga merasa sedih dan sangat kecewa terhadap pemerintah setempat yakni Pangulu dan Gamot Dolok Marlawan dimana terjadinya penghadangan dan penolakan penguburan tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu dan tanpa adanya mediasi.

*f.raffles*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *