Beritapantau.online- Apa yang dimaksud dengan kesejahteraan wartawan seperti tersurat pada Pasal 10 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ?
Pasal 10
Perusahaan pers memberikan kesejahteraan kepada wartawan dan karyawan pers dalam bentuk kepemilikan saham dan atau pembagian laba bersih serta bentuk kesejahteraan lainnya.
Ada tiga hal yang dimaksud kesejahteraan ;
1. Kepemilikan saham dan atau
2. Pembagian laba bersih
3. Kesejahteraan lainnya
Kepemilikan saham bagi wartawan dan karyawan pers pun tidak setegas Permenpen Nomor 1 Tahun 1982, minimal 20 persen.
Permenpen era orde baru itu merupakan turunan UU Nomor 21 Tahun 1982 tentang Pers. Pemohon Surat Izin Usaha Penerbit Pers (SIUPP) harus memberikan saham kepada wartawan dan karyawan pers.
Bagaimana dengan gaji atau upah ? Apakah harus setara UMP atau UMK, pada pasal di atas tak diatur. Upah setara UMP diatur dalam peraturan Dewan Pers, bukan UU Pers.
Gaji menurut penjelasan Pasal 10 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ternyata masuk dalam kesejahteraan lain yang lengkapnya seperti ini ;
Yang dimaksud dengan “bentuk kesejahteraan lainnya” adalah peningkatan gaji, bonus, pemberian asuransi dan lain-lain. Pemberian kesejahteraan tersebut dilaksanakan berdasarkan kesepakatan antara manajemen perusahaan dengan wartawan dan karyawan pers.
Membaca penjelasan di atas soal kesejahteraan sifatnya tak memaksa. Kesejahteraan dilaksanakan berdasarkan kesepakatan antara manajemen dengan wartawan dan karyawan.
Saat keliling Indonesia jumpa wartawan kerap ditanya (dikeluhkan) soal gaji di bawah UMP atau UMK. Bahkan ada yang tidak mendapat upah malah diwajibkan ”berpartisipasi”.
Kata berdasarkan kesepakatan menjadi pilihan jawaban . ”Saudara sepakat atau tidak bekerja tak dapat gaji ?” balik bertanya.
Perusahaan pers yang mengikuti verifikasi faktual tidak boleh tak memberikan gaji, itu salah satu syarat dan peraturan standar perusahaan pers yang ditetapkan Dewan Pers.
Namun bagi perusahaan pers yang tidak ikut verifikasi Dewan Pers sepanjang ada kesepakatan seperti diatur penjelasan Pasal 10 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tak masalah.
Terkait dengan pembagian laba pada era digital sekarang ini ada beberapa pola. Sebagian besar dibayarkan bulanan berdasarkan page view and revenue sharing.
* Sambutan pada HPN Tingkat Kota Depok, Rabu 17 Maret 2021 di Balai Rakyat Sukmajaya Depok II, Jawa Barat.
HPN Depok 17/03-2021
Tulisan dan Info di ambil dari laman facebook bang Kamsul Hasan : Pakar Hukum Pers dari PWI JAYA
*red*











