MEDIABERITAPANTAU ONLINE, MUARA GEMBONG ~ Anggota DPRD Propinsi Jawa Barat Dapil IX (Kabupaten Bekasi) Irpan Haeroni, SM., menyelenggarakan sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah wilayah Jawa Barat, di Kecamatan Muara Gembong, pada Kamis (12/12/2024).
Giat sosialisasi yang berlangsung tepatnya di Kediaman Ibu Dewi Herlina, Kp. Solokan Gatet RT 01 RW 06 Desa Pantai Mekar Kecamatan Muara Gembong. Kabupaten Bekasi ini, mengikut sertakan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Tani Merdeka Indonesia dan beberapa Kelompok Tani Muara Gembong.
Irpan Haeroni sampaikan bahwa kegiatan kali ini merupakan sosialisasi terkait Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2023, tentang Rencana Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang ditetapkan oleh Gubernur Jawa Barat, di Bandung pada 26 Mei 2023.
Dijelaskan Irpan, Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ini dimaksudkan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup, yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakkan hukum.

” Atas dasar itulah dan berbagai jenis pertimbangan yang ada, kemudian Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, perlu menetapkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Rencana Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” jelasnya.
” Ya, kontribusi Anggota DPRD itu kan salah satunya menciptakan peraturan daerah untuk masyarakat,” lanjut Irpan.
“Intinya, kita sebagai warga masyarakat Indonesia yang baik, khususnya di Jawa Barat ini, mari bersama-sama menjaga, memelihara, dan melestarikan lingkungan hidup disekitar kita. Jangan di abaikan, dirusak, apalagi sampai terjadi pencemaran. Karena lingkungan yang asri mencerminkan kepribadian dari masing-masing individunya,” pungkasnya.
Terakhir, Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Dapil IX tersebut, mengajak seluruh peserta yang hadir untuk berpartisipasi dalam sesi tanya jawab terkait sosialisasi perda. Dilanjut dengan pengambilan dokumentasi. (**)
Editor : Ayu M








