Irfan Haeroni Sebut Pekerja Migran Indonesia Unprosedural Juga Penghasil Devisa Negara, Berhak Di Lindungi Dalam Perda

Oplus_131072

MEDIABERITAPANTAU, JAWA BARAT ~
Irpan Haeroni, SM., Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Fraksi Partai Gerindra Dapil IX Kab. Bekasi, Komisi 5 Bidang Kesejahteraan Rakyat, hadir dalam Pelantikan Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa  Muslimin Indonesia (PW SEMMI) tingkat Jawa Barat. Berlangsung  di Gedung DPRD Jawa Barat Bandung, pada Sabtu (21/12/2024).

Moment penting itu dimanfaatkan Anggota Legislator Provinsi Jabar Dapil IX tersebut untuk mensosialisasikan  Peraturan Daerah (Perda) terkait Pekerja Migran Indonesia wilayah Jawa Barat, dalam diskusi  bersama beberapa Nara sumber terkait di bidangnya.

Diantara Nara sumber yang hadir yakni Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Provinsi Jabar  dan Ketua Umum Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) Bintang Wahyu Saputra, yang sekaligus Staf Khusus Kementrian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI).

Oplus_131072

Ada beberapa hal menarik yang diangkat dalam diskusi sosialisasi tersebut.  yang pertama mengenai “Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang” , dan yang kedua “Menakar Perhatian Pemerintah Provinsi Jawa Barat Terhadap Pekerja Migran Indonesia Asal Jawa Barat Melalui Perda Nomor 2 Tahun 2021”.

Irpan Haeroni menjelaskan pentingnya dibentuk Peraturan Daerah (Perda)  yang mengatur tentang  perlindungan Pekerja  Migran Indonesia (PMI) atau lebih dikenal sebelumnya dengan  Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dan atau Tenaga Kerja Wanita (TKW)  bagi kaum perempuan yang bekerja di luar negeri.

Namun saat ini, istilah TKi atau TKW sudah tidak lagi digunakan, dan secara resmi diganti  nama dengan sebutan Pekerja Migran Indonesia (PMI)  sejak terbitnya Undang-Undang (UU) Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Menurut Irpan, Jawa Barat merupakan  salah satu daerah yang paling banyak jumlah pekerja migrannya, dan paling  kompleks pula masalah pekerja migrannya. Oleh karena itu, Legislator Jabar ini berinisiasi mengusulkan pembuatan Perda Perlindungan Pekerja Migran Indonesia .

” Karena sejauh ini belum ada perda yang menaungi,  menyelaraskan ataupun melindungi Pekerja Migran Indonesia khususnya di tingkat Jawa Barat,” ungkapnya

Irpan menambahkan, adanya Perda maka akan keluar Peraturan Gubernur secara juklak dan juknisnya. Dengan begitu  boleh menggunakan atau mengalokasikan anggaran APBD Provinsi Jawa Barat untuk perlindungan PMI.

” Kalau belum ada perdanya, anggaran tersebut  belum bisa digunakan. Makanya dibuatlah Perda Pekerja Migran Indonesia (PMI). Selain didasari dari aduan masyarakat dan banyaknya kendala dalam pendistribusian,  PMI juga sebagai salah satu penyumbang devisa negara terbanyak.  Tetapi secara perlindungannya belum ada untuk di tingkat Provinsi Jawa Barat,” terangnya.

Masih Kata Irpan, hampir 60%-70% Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang ada diluar negeri baik yang sudah bekerja ataupun yang akan bekerja, itu ilegal. Dan sejauh ini belum ada Perda yang mau mengikat status PMI ilegal. Karena menurutnya, tidak boleh ada kata ilegal dalam Perda, dan pemerintah juga tidak bisa membiayai sesuatu yang ilegal.

” Bagi saya, legal atau ilegal , mereka adalah warga Jawa Barat dan Rakyat Indonesia, mereka kerja disana dan mereka bermanfaat.  Mereka juga  salah satu  penyumbang devisa negara. Sekalipun ini menjadi perdebatan  panjang , kita akan bela dan lindungi mereka. Saya tidak ingin jika PMI ilegal itu tidak ditolong atau tidak termasuk dalam Perda,” tandasnya.

Kata ilegal memiiliki makna seolah-olah melanggar, baik secara aturan ataupun prosedur. Namun dengan melalui banyak pertimbangan dari berbagai sisi, status ilegal ini pada akhirnya bisa diposisikan.

” Status  ilegal tidak  harus terakomodir dalam Perda tersebut, namun bisa diganti dengan kata Unprosedural. Dengan kalimat bahasa yang dirubah, artinya bisa disesuaikan dengan bahasa hukumnya atau bahasa perdanya, tinggal pembenahan kata saja,” ujar Irpan.

” Alhamdulillah kalau memang  diganti menjadi Unprosedural, berarti saudara-saudara PMI kita diluar negeri sudah bisa terakomodir dalam perda tersebut,” imbuhnya.

Oplus_131072

Sebagaimana diketahui, proses pembuatan perda itu sangat panjang. Diawali dengan  minat  untuk menjadi pekerja migran Indonesia, kemudian pendataan diri,  mengecek Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) yang menaunginya. Selanjutnya dievaluasi dan disusun lagi dengan rapi persyaratan nya.

Terkait pengecekan PJTKI, harus punya kantor, staff, dan masih beraktivitas .
” Karena sumbernya dari situ. Ketika PJTKI mengirim PMI ke luar negeri, pihaknya  harus benar-benar mengetahui secara detil akan dikirim kemana, siapa majikannya, gajinya berapa, dan bagaimana sistem kontrak kerjanya, itu semua PJTKI yang harus membenahi,”

“Hal ini untuk memastikan tenaga PMI kita ini bisa bekerja dengan aman dan nyaman, dan dari sumber yang terpercaya,” pungkasnya.

Terakhir, Irpan Haeroni bersama Narasumber terkait  mengabadikan kegiatan sosialisasi dalam diskusi Perda Pekerja Migran Indonesia , dengan melakukan dokumentasi, termasuk diantaranya Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (PW SEMMI) Jawa Barat, yang telah dilantik dan dikukuhkan pada hari ini.

Editor : Ayu M

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *