MEDIABERITAPANTAU, KARANG BAHAGIA ~ Irpan Haeroni, SM, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Provinsi Jawa Barat Fraksi Partai Gerindra , Daerah Pemilihan (Dapil) Jabar IX Kabupaten Bekasi, menggelar sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Desa Wisata.
Giat Sosialisasi berlangsung Di Ruko Grand Permata City, Desa Karang Setia, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, pada Senin (13/1/2025).
Turut hadir dalam kesempatan tersebut, Sekretaris DPD Tani Merdeka Indonesia Ade Alamsyah, S.Ap., Pembina Tani Merdeka Indonesia Hasbih Asidik, Koordinator PPL Kecamatan Sukakarya Wawan Kurniawan, Koordinator PPL Kecamatan Sukatani, Cabang Bungin, Karang Bahagia, dan Pebayuran, dan seluruh jajaran Tani Merdeka Indonesia DPD Kabupaten Bekasi.

Dalam sosialisasinya, Irpan menyampaikan bahwa terkait Desa Wisata ini sudah ada payung hukumnya. Kedepannya keberadaan Desa Wisata ini berpotensi dapat membantu menopang dan meningkatkan perekonomian masyarakat.
” Artinya, dengan dibentuknya Desa Wisata , simbiosis mutualisme nya juga akan terbentuk, salah satunya akan ada pemberdayaan masyarakat yang ditimbulkan oleh para realisator Usaha Mikro Kecil Dan Menengah (UMKM), yang pastinya berperan aktif di Desa Wisata ,” terang Irpan.
Sebagaimana diketahui, ada 186 desa di Kabupaten Bekasi, menurut Irpan, semuanya berpotensi untuk menjadi Desa Wisata. Hanya dibutuhkan support dari pemerintahan desa dan jajarannya beserta masyarakat desa. Selanjutnya tinggal dipersiapkan data administrasi yang turut menyuport pembentukan Desa Wisata tersebut
Sementara, dipertegas oleh Irpan, potensi dalam Desa Wisata itu tidak hanya wisata alam saja yang dapat dinikmati masyarakat. Namun ada potensi wisata kesenian dan wisata budaya, dimana masyarakat juga dapat berkreasi dan menyalurkan kreatifitas tersebut menjadi sebuah produk yang memiliki nilai ekonomis.

” Secara teknis, kreatifitas yang dikembangkan dapat menjadi lebih produktif dikala bertambahnya anggota masyarakat yang memahami . Dan saya pastikan dari sini perekonomian masyarakat desa akan jauh lebih meningkat. Sebab, terkait partisipasi masyarakat dan dunia usaha dalam Desa Wisata, juga sudah diatur dalam Perda Nomor 2 Tahun 2022 ini,” tandasnya.
Terakhir, Irpan menegaskan, bahwa 186 desa yang tersebar di 23 kecamatan di Kabupaten Bekasi ini jika memprioritaskan pembentukan Desa Wisata di masing-masing wilayahnya, tidak menutup kemungkinan perekonomian masyarakat desa akan meningkat secara drastis,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2022 ini , mulai diberlakukan perundang-undangannya pada tanggal 13 April 2022.
Editor : Ayu M






