MEDIA BERITA PANTAU, TAMBUN UTARA ~ Dalam rangka penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) atas Bantuan Langsung Tunai (BLT ) Dana Desa Tahun Anggaran 2025, Pemerintah Desa Srimahi bersama Badan Permusyawaratan Desa menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdessus), di Aula Kantor Desa Srimahi, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat , pada Rabu petang (26/2/2025).
Beberapa point pembahasan dalam Musdessus ini diantaranya terkait penerima BLT (KPM), Pengelolaan BUMDES, Ketahanan Pangan, pembayaran pajak, serta keamanan dan ketertiban wilayah.
Kades Sudarto menyampaikan apresiasi pada peserta yang hadir dalam undangan Musdessus. Ia tegaskan bahwa penerima BLT Dana Desa tahun 2025 ini mengalami pemangkasan jumlah kuantitas. Namun semua berdasarkan ketentuan berlaku.
Sedangkan terkait pembangunan desa, Ia jelaskan, di tahun anggaran 2025 infrastruktur Desa Srimahi yang tertinggal harus clear semua. Lingkungan masyarakat tidak kumuh, drainase baik, dan aliran air lancar, tidak ada genangan dijalan.
Ia katakan agar seluruh aparatur desa hingga RT RW dan Kadus lebih mengoptimalkan kinerja dalam hal pembangunan dan pelayanan terhadap masyarakat.
” Bekerja dengan ikhlas. Karena dengan keikhlasan kita, nanti rezeki akan ada,” ucapnya.
Sementara, Ramli Susanto mengatakan bahwa penerima BLT harus tepat sasaran, memenuhi syarat dan kriteria sesuai dengan regulasi yang ada.

Disampaikan Ramli , ada beberapa kriteria Penerima BLT Dana Desa, diantaranya :
1. Warga yang telah kehilangan mata pencaharian.
2. Warga yang memiliki anggota keluarga yang sakit menahun termasuk kondisi difabel.
3. Warga yang tidak menerima bansos dari program lainnya.
4. Warga seorang wanita lansia dari keluarga miskin yang menjadi kepala keluarga.
5. Warga dari keluarga miskin ekstreem.
Ia katakan , penerima BLT Dana Desa Srimahi di tahun 2025 ini terpangkas menjadi 60 KPM, yang di tahun sebelumnya sebanyak 90 orang KPM.
” Hal tersebut disesuaikan dengan regulasi yang berlaku dan besarnya Anggaran Dana Desa yang akan dialokasikan,” ungkapnya.
” Namun KPM ini dapat dirubah dengan beberapa ketentuan, salah satunya karena meninggal dunia dan secara ekonomi berubah, yang tadinya miskin menjadi lebih mampu,” terangnya.

Pada kesempatan ini, Ketua BPD Srimahi tersebut juga menjelaskan realisasi pembangunan Desa Srimahi Tahun Anggaran 2025 dari hasil Musrenbang Tahun 2024 lalu, yang didominasi dengan pembangunan Jalan Lingkungan (Jaling), drainase, juga gedung Posyandu.
Masih dilokasi yang sama, Pendamping Lokal Desa Srimahi, Kurnain turut menyampaikan bahwa pengurangan penerima BLT Dana Desa ini berdasarkan regulasi atau aturan atau ketetapan Peraturan Mentri Keuangan, yang kemudian diperkuat oleh Peraturan Mentri Desa (Permndes) No. 2 Tahun 2024 tentang petunjuk operasional.
” Oleh karenanya penetapan KPM BLT Dana Desa ini sudah di kalkulasi dari 15 % pagu anggaran Dana Desa. Masing-masing KPM BLT Dana Desa akan menerima sebesar Rp. 300.000, 00 per bulannya, yang diberikan setiap tiga bulan sekali ke rekening masing-masing KPM , sesuai dengan tahapan anggaran,” tandasnya.
Namun dijelaskan Kurnain, jika terjadi perubahan dalam data KPM , maka BPD dan Kepala Desa harus kembali melakukan Musdessus Perubahan Penerima Manfaat BLT dana desa.
Tidak hanya itu, Kurnain pun mengungkapkan mengenai Ketahanan Pangan (Ketapang), yang di tahun sebelumnya dari desa bisa langsung dialokasikan ke kelompok ternak / tani.
” Namun di Tahun 2025 ini mekanismenya dirubah, untuk mendukung program ketahanan pangan, dikelola oleh BUMDES. Hal tersebut dikuatkan dengan Keputusan Menteri Desa Nomor 3 Tahun 2025. Dan BUMDES dituntut untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis,” ujar Kurnain.
” BUMDES yang diberikan kesempatan untuk mengelola anggaran 20 % dari pagu anggaran Dana Desa terkait Ketahanan Pangan ini, harus sesuai dengan kriteria yang ditetapkan, yakni harus mengacu pada analisis kelayakan usaha, bukan sebatas usaha keinginan pribadi,”
” Karena pertanggungan jawabnya mengenai pengelolaan dan hal-hal lainnya terkait Ketahanan Pangan itu ,juga langsung ke BUMDES , bukan ke petani ataupun peternak,” pungkasnya.
Hadir dalam kegiatan, Kepala Desa Srimahi Sudarto Abdulloh, Ketua BPD Srimahi Ramli Susanto, Camat Tambun Utara yang diwakilkan Kasi Ekonomi dan Pembangunan Umar, Pendamping Desa Kurnain, Siskeudes Srimahi Jamal, Bimaspol Desa , Aparatur Desa Srimahi, LPM, PSM, Karang Taruna, RT dan RW serta Kadus 1,2,3.
Editor : Ayu M






