Mediaberitapantau.web.id,
Tambun Utara, Srimahi~
Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Bekasi, Aria Dwi Nugraha, memberikan apresiasi tinggi kepada Kejaksaan Agung RI atas program Jaksa Mandiri Pangan. Menurutnya, program ini telah membantu Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi dalam meningkatkan produktivitas sektor pertanian dan mendukung swasembada pangan Indonesia.
Aria juga menekankan pentingnya program ini sebagai implementasi dari Asta Cita Kedua, yaitu mencapai swasembada pangan, energi, dan air. Menurutnya, DPRD Kabupaten Bekasi akan melakukan penyesuaian dengan program-program yang ada untuk mendukung keberhasilan Jaksa Mandiri Pangan.
” Saya berharap program Jaksa Mandiri Pangan dapat terus berlanjut dan memberikan dampak positif bagi Kabupaten Bekasi, khususnya dalam meningkatkan produktivitas sektor pertanian dan mendukung swasembada pangan Indonesia,” ucapnya disela-sela kegiatan.
Ditegaskan Arya agar program ini dapat diintegrasikan dengan program-program yang ada di Kabupaten Bekasi untuk mencapai tujuan yang lebih besar.
Sementara itu terkait pemaparan Gubernur Jawa Barat Dedy Mulyadi mengenai pengembangan sektor pertanian di Kabupaten Bekasi, salah satunya perbaikan tata ruang lahan pertanian, Arya menyebutkan bahwa LP2B akan segera diparipurnakan.
“Dalam kapasitas kami di DPRD Kabupaten Bekasi saat ini tengah pembahasan LP2B yang sudah akan di-paripurna-kan, dan kedepan, kemungkinan juga akan ada pembahasan soal RT/RW,” ungkapnya.
Dengan diparipurnakannya LP2B, Kabupaten Bekasi dapat lebih efektif dalam mengelola lahan pertanian dan mencapai tujuan pembangunan yang berkelanjutan.
Adapun tujuan LP2B (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan) bagi Kabupaten Bekasi adalah untuk melindungi dan melestarikan lahan pertanian pangan yang produktif dan berkelanjutan, sehingga dapat meningkatkan ketahanan pangan dan kesejahteraan masyarakat.
Untuk diketahui, Kejaksaan Agung RI pada hari ini, Kamis (22/5) pagi, telah meresmikan lahan seluas 33 hektar di wilayah Desa Srimahi, Kecamatan Tambun Utara, untuk dimanfaatkan sebagai lahan pertanian produktif oleh warga.
Lahan tersebut merupakan aset lahan barang rampasan negara hasil tindak pidana korupsi atas nama Benny Tjokro yang dikelola oleh Kejaksaan.
Benny sendiri adalah bos PT Hanson International yang terlibat kasus korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dengan total kerugian negara Rp16,8 triliun.







