Caleg Terpilih Pemilu 2024 Minat Nyalon Kepala Daerah, Tidak Perlu Mengundurkan Diri, Ini Penjelasan Ketua KPU Hasyim Ashari..

Mediaberitapantau.com ~
Bagi calon legislatif terpilih di Pileg 2024 yang ingin maju menyalonkan dirinya pada Pilkada 2024 sebagai Kepala Daerah ataupun Wakil Kepala.Daerah, tidak perlu mengundurkan diri.

Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Hasyim Asy’ari.

“Kan belum dilantik dan belum menjabat, mundur dari jabatan apa?” kata Hasyim kepada wartawan, Kamis (8/5/2024).

Menurutnya, jika caleg terpilih tersebut merupakan anggota legislatif dari Pemilu 2019, maka wajib mundur dari jabatan yang didudukinya saat ini. Namun, anggota legislatif tersebut tidak wajib mundur dari statusnya sebagai caleg terpilih jika hasil Pemilu 2024.

“Anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota hasil Pemilu 2019 dan nyaleg Pemilu 2024 dan terpilih (calon terpilih), maka yang bersangkutan mundur dari jabatan yang sekarang diduduki, namun tidak wajib mundur dari jabatan,” jelas Hasyim.

Hal tersebut, kata Hasyim, sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXII/2024.

“Pihak yang wajib mundur saat mencalonkan diri dalam Pilkada ialah pihak yang telah dilantik dan memiliki jabatan,” jelasnya.

Namun demikian, kata Hasyim, bagi calon anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah diisyaratkan untuk membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik secara resmi menjadi anggota DPR, anggota DPD dan anggota DPRD, apabila tetap mencalonkan diri sebagai kepala daerah,” terang Hasyim.

“Harap dibaca cermat frasa, ‘jika telah dilantik secara resmi menjadi….’ Sekali lagi, yang wajib mundur adalah anggota,” jelas Hasyim.

Ia melanjutkan, jika caleg terpilih gagal dalam Pilkada maka dapat dilantik secara susulan.
“Tidak ada larangan dilantik belakangan (setelah kalah dalam pilkada),” pungkasnya. (***)

Editor : Redaktur Pelaksana

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *