Media Berita Pantau, Padang — Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Barat, Nurudin, menjadi narasumber utama dalam program talk show Sumbar Bicara yang disiarkan oleh Televisi Republik Indonesia (TVRI) Padang, Selasa (20/1). Talk show tersebut mengangkat tema Perkawinan Campur dengan fokus pada dampaknya terhadap status kewarganegaraan anak di Sumatera Barat.
Dalam dialog tersebut, Nurudin menyampaikan bahwa fenomena perkawinan campur dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan peningkatan yang signifikan. Hal ini dipengaruhi oleh karakteristik sosial dan budaya masyarakat Sumatera Barat yang memiliki kedekatan historis serta geografis dengan negara tetangga, khususnya Malaysia. Kondisi ini, menurutnya, menuntut perhatian serius dari jajaran Imigrasi, terutama dalam memberikan perlindungan hukum dan kepastian status kewarganegaraan anak hasil perkawinan campur.
Nurudin menjelaskan bahwa Direktorat Jenderal Imigrasi telah menjalankan peran strategis melalui penerbitan berbagai regulasi yang mengatur anak berkewarganegaraan ganda terbatas. Regulasi tersebut antara lain Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 21 Tahun 2022, serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 dan Nomor 13 Tahun 2023. Regulasi ini mengatur tata cara pendaftaran anak, pemberian fasilitas keimigrasian, hingga mekanisme pemilihan kewarganegaraan.
Lebih lanjut disampaikan bahwa orang tua yang menjalani perkawinan campur memiliki kewajiban untuk mendaftarkan anaknya sebagai anak berkewarganegaraan ganda terbatas. Namun, dalam praktiknya masih ditemui berbagai kendala, baik administratif maupun psikologis, terutama ketika anak mendekati usia pemilihan kewarganegaraan. Kondisi tersebut kerap menimbulkan dilema bagi keluarga, khususnya ketika anak masih menikmati fasilitas tertentu dari kewarganegaraan asing.
Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Sumatera Barat juga menegaskan bahwa keterlambatan dalam pengurusan dokumen keimigrasian dapat menimbulkan konsekuensi hukum yang serius. Anak yang tidak terdaftar sebagai anak berkewarganegaraan ganda terbatas berpotensi kehilangan hak untuk memilih kewarganegaraan Indonesia dan dapat berstatus sebagai warga negara asing di negeri sendiri.
Sebagai bentuk komitmen pelayanan dan perlindungan hukum, Kanwil Ditjen Imigrasi Sumatera Barat secara aktif melaksanakan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan teknis (Bindalwasnis) terhadap Unit Pelaksana Teknis (UPT) keimigrasian di wilayahnya. Selain itu, koordinasi lintas instansi terus diperkuat melalui Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA), kerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta sinergi dengan Kementerian Hukum dalam pertukaran data kewarganegaraan.
Menutup perbincangan, Nurudin mengimbau para orang tua yang menjalani perkawinan campur agar memahami dan mematuhi ketentuan keimigrasian dan kewarganegaraan, mendaftarkan anak secara tepat waktu, serta menghormati nilai-nilai dan kearifan lokal di lingkungan tempat tinggal. Hal tersebut dinilai penting untuk memastikan hak-hak anak tetap terlindungi serta terciptanya ketertiban hukum di bidang keimigrasian. (R)






