Mediaberitapantau.web.id SANGGAU — Peredaran minuman keras (miras) bermerek “Arkiss” dilaporkan semakin meluas dan tak terkendali di wilayah perbatasan Indonesia–Malaysia, khususnya di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.
Investigasi lapangan yang dilakukan oleh Tim Media Lipinus mengungkap bahwa minuman ini diduga diproduksi secara ilegal tanpa izin edar resmi dan mengandung kadar alkohol tinggi hingga 60 persen.Tanggal: 15 Mei 2025
Minuman keras tersebut dikemas dalam botol kecil berwarna merah dan beredar luas di kecamatan-kecamatan perbatasan seperti Noyan, Entikong, Sekayam, Beduai, dan Kembayan. Peredarannya dilakukan secara tersembunyi, namun masif.
“Informasi dari warga di Desa Idas, Kecamatan Noyan, menyebutkan bahwa miras ini diduga kuat diproduksi oleh oknum masyarakat setempat. Dari situ, didistribusikan ke kecamatan lainnya tanpa izin resmi,” ungkap salah satu anggota tim investigasi Lipinus di lokasi.
Kekhawatiran warga semakin meningkat karena tingginya kandungan alkohol dalam miras tersebut diyakini dapat menimbulkan gangguan kesehatan serius dan meningkatkan potensi tindak kriminal.
Beberapa warga bahkan menyatakan bahwa miras ini kerap dikonsumsi oleh anak muda dan remaja, yang rentan terhadap dampak fisik maupun sosialnya.
Warga Minta Penindakan Tegas
Sejumlah warga di Desa Idas secara terbuka menyampaikan harapannya kepada pihak Kepolisian Resor Sanggau dan Polda Kalbar untuk melakukan penyelidikan, penindakan, dan penangkapan terhadap pelaku produksi, pengedar, serta penjual miras ilegal tersebut.
“Kami sebagai warga meminta agar Polres Sanggau segera bertindak. Tangkap pelakunya, hentikan produksi dan peredaran miras Arkiss ini. Ini jelas ilegal dan membahayakan,” ujar salah satu warga, yang enggan disebutkan namanya demi alasan keamanan.
Landasan Hukum
Peredaran dan produksi minuman keras tanpa izin merupakan pelanggaran serius terhadap sejumlah peraturan perundang-undangan di Indonesia, antara lain:
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Pasal 135 dan 136, terkait produksi pangan tanpa izin edar.
Peraturan Menteri Perdagangan No. 20 Tahun 2014 jo. Permendag No. 25 Tahun 2019, tentang pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol.
Pasal 204 KUHP, tentang perbuatan membahayakan nyawa atau kesehatan orang lain melalui penjualan barang berbahaya.
UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 196 dan 197, yang dapat menjerat pelaku usaha pangan ilegal dengan pidana penjara dan denda miliaran rupiah.
Penegakan Hukum Diharapkan Tidak Tebang Pilih Peredaran miras ilegal di wilayah perbatasan bukan hanya ancaman kesehatan, tetapi juga merupakan bagian dari permasalahan keamanan nasional dan tata niaga gelap. Lembaga masyarakat dan warga berharap aparat kepolisian dan pemerintah daerah tidak abai terhadap isu ini.
“Kami akan menyurati secara resmi Kapolda Kalbar, Bupati Sanggau, dan DPRD Kabupaten untuk meminta atensi serius terhadap peredaran miras ilegal ini. Kami juga mendesak agar Satpol PP melakukan razia gabungan,” kata Rudi Hartanto, aktivis pemantau sosial wilayah perbatasan.
Laporan : Media Lipinus – Tim Investigasi Perbatasan