Mediaberitapantau.web.id LHOKSEUMAWE — Ketua LSM. Reuncong Aceh, DR. Zainal Abidin Badar,S.H.,M.Hum.,CPM. Yang sering disapa Jimbrown, didampingi Sekretatis I, Prof, DR. Yulia, S.H.,M.H.
Kebakaran tangki penyimpanan kondensat milik PT Pema Global Energi (PGE) di Blang Lancang, Lhokseumawe, Selasa (25/11) subuh, bukan sekadar Insiden biasa. Api yang membumbung tinggi dan asap hitam pekat menjadi simbol nyata kelalaian manajemen dan pengawasan yang tidak Kontiyu dilakukan.
BPMA, lembaga pengawas yang seharusnya menjadi benteng keselamatan Industri Migas Aceh, kembali tercatat Lalai.
Kepala BPMA Nasri Djalal dan jajaran pengawasnya tampak lebih sibuk dengan rapat dan tanda tangan dokumen daripada mengawasi risiko nyata di lapangan. Jimbrown bertanya: jika BPMA gagal, siapa yang akan menanggung risiko? Jawabannya jelas: Resha Ramadia (General Manager PGE) dan Nasri Djalal (Kepala BPMA) harus bertanggung jawab penuh.
Kerugian akibat kebakaran ini bukan milik manajemen atau perusahaan, tetapi milik rakyat Aceh dan pemerintah Aceh. Setiap tetes kondensat yang hilang dan setiap fasilitas yang rusak, adalah potensi kerugian Finansial yang seharusnya dikelola dengan Baik dan Profesional. Jika ada kelalaian atau sengaja mengabaikan Prosedur Keselamatan termasuk Keselamatan Lingkungan, semua Petinggi dan Pejabat terkait harus mempertanggung jawabkan didepan Hukum, sesuai dengan UU Lingkungan Hidup dan dilakukan Penyelidikan serta dipanggil oleh Kepolisian.
Sindiran pedas pun mengalir dari Pengamat dan Masyarakat Aceh, termasuk dari LSM: “PGE dan BPMA seperti menikmati bencana: api membakar, laporan manis keluar, risiko nyata ditutup-tutupi, sementara rakyat Aceh yang membiayai fasilitas Migas hanya bisa melihat dari jauh.”
Kini tuntutan publik jelas: ganti seluruh manajemen PGE yang telah lalai dan tidak Profesional serta lakukan Audit menyeluruh, dan penegakan Hukum tegas bagi siapa pun yang gagal menjalankan Tugasnya,tidak ada toleransi lagi untuk budaya “keselamatan semu” yang hanya menenangkan hati sendiri.
Kebakaran ini adalah peringatan keras: aset Rakyat Aceh bukan mainan Petinggi Perusahaan atau birokrasi Pengawas yang lalai. Siapapun yang bertanggung jawab atas kerugian ini, termasuk Resha Ramadia dan Nasri Djalal, harus mempertanggung jawabkan perbuatannya secara Hukum.
Penegak Hukum, termasuk Kapolda Aceh, diminta segera memeriksa dan menetapkan tersangka atas Kerugian Rakyat Aceh yang nyata ini.
(TIM/Tri)









