MEDIA BERITA PANTAU, BABELAN ~ Pemerintah Kecamatan Babelan gelar Rapat Minggon tingkat kecamatan dalam hal menindak lanjuti Surat Edaran Gubernur Jawa Barat dan Bupati Bekasi, terkait pembongkaran dan penertiban bangunan liar di bantaran sungai dan sampah liar yang di tujukan kepada Satpol PP, Camat, Lurah, Kepala Desa, RW dan RT sekabupaten Bekasi.
Rapat Minggon berlangsung di Aula Kantor Camat Babelan Kabupaten Bekasi , pada Rabu ( 16/4/2015). Dihadiri Camat Babelan H. Khoirudin Muntaha, Kapolsek Babelan Judika Sinaga , Danramil 04 Babelan Kapten Kavaleri Indaryanto, Sekretaris Camat Babelan, Lurah Kebalen Andika Jornalisanda, Lurah Bahagia Khoirul Anwar atau yang mewakilkan, Kepala Desa Muarabakti H. Asmawi, Kepala Desa Kedung Pengawas H. Nasarudin, Kepala Desa Buni Bakti Sidih Sumardi.
Nampak pula Kepala Puskesmas Babelan 2, BPD se-Kecamatan Babelan atau yang mewakilkan, Ketua PSM, Ketua TKSK Babelan, aparatur Kecamatan Babelan, serta aparatur desa dan kelurahan , turut hadir dalam Rapat Minggon tersebut.
H. Khoirudin Muntaha menyampaikan dalam sambutannya agar dapat mendukung program pembangunan di wilayah Jawa Barat, baik infrastruktur, normalisasi dan restorasi sungai untuk mencegah banjir. ” Tujuannya mengembalikan fungsi kawasan resapan atau aliran air yang berada di wilayah Kecamatan Babelan,” ucapnya.
“Mengenai infrastruktur jalan Pulo Timaha, Alhamdulillah mendapatkan pelebaran jalan yang tadinya jalan Kecamatan menjadi jalan Kabupaten,” tambahnya.

” Selain itu, terkait sampah liar kita upayakan untuk terus diminimalisir, namun tetap memberikan edukasi kepada masyarakat sadar lingkungan, cintai kebersihan dengan tertib membuang sampah tidak sembarang,” jelasnya.
” Kita akan terus berkolaborasi dengan pihak-pihak terkait dalam penanganan sampah-sampah liar yang merusak keasrian wilayah,” imbuhnya.
Sedangkan, Kepala Desa Muara Bakti H. Asmawi menyampaikan membersamai Surat Edaran Gubernur dan Bupati tersebut, Pemerintahan Kecamatan, Kapolsek dan Koramil agar turut mengeluarkan surat edaran atau surat kesepakatan.
Tujuannya, menurut Asmawi untuk memberikan himbauan kepada masyarakat agar mengetahui dan lebih mengerti bahwa intruksi tersebut langsung dari pusat.
” Dengan begitu masyarakat taat dan patuh dalam menjalankan tugasnya hingga program berjalan dengan lancar dan kondusif,” paparnya.
” Jangan sampai nanti masyarakat salah paham. Ini yang harus dijaga oleh kepala desa, sebab kepala desa di pilih langsung oleh masyarakat, dipilih melalui pencoblosan yang pakai paku bukan pakai pulpen,” pungkas Kades Asmawi seraya berkelakar. (**/Red)
Editor : Ayu M












