Mediaberitapantau.web.id PAGAR ALAM, SUMSEL — Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) kembali menjadi sorotan tajam. Temuan atas pertanggungjawaban belanja di SDN 49 Pagar Alam Tahun Anggaran 2024 mengungkap adanya praktik yang tidak sesuai ketentuan, bahkan mengarah pada dugaan penyalahgunaan wewenang dan indikasi Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Dalam laporan tersebut, Pemerintah Kota Pagar Alam menganggarkan belanja BOSP yang cukup besar, dengan realisasi belanja pegawai mencapai Rp339,6 miliar dan belanja barang dan jasa sebesar Rp12 miliar lebih. Namun di balik angka tersebut, ditemukan penyimpangan pengelolaan dana yang tidak sesuai ketentuan senilai Rp856,8 juta.
Salah satu kasus mencolok terjadi di SDN 49 Pagar Alam, di mana ditemukan bukti pertanggungjawaban belanja yang tidak sesuai kondisi sebenarnya sebesar Rp2.614.000,00. Modus yang terungkap bukan sekadar kesalahan administrasi, melainkan adanya pengakuan bahwa pihak sekolah membuat sendiri dokumen pertanggungjawaban untuk memenuhi syarat formal.
Rincian belanja yang bermasalah mencakup kegiatan makanan dan minuman untuk Asesmen Nasional, kegiatan keagamaan Isra Mi’raj, serta belanja pulsa operator. Total awal mencapai Rp4.785.000,00, yang kemudian “dikoreksi” melalui penyampaian bukti tambahan sebesar Rp2.171.000,00 setelah pemeriksaan dilakukan. Praktik ini menimbulkan kecurigaan kuat adanya rekayasa laporan sejak awal.
Fakta bahwa dokumen pertanggungjawaban dibuat sendiri menunjukkan adanya manipulasi yang disengaja. Ini bukan sekadar kelalaian, tetapi mengarah pada penyalahgunaan jabatan oleh pihak yang memiliki kewenangan langsung terhadap pengelolaan anggaran.
Pihak-pihak yang patut diduga terlibat antara lain:
• Kepala SDN 49 Pagar Alam, sebagai penanggung jawab utama penggunaan anggaran di tingkat sekolah
• Bendahara Sekolah, sebagai pihak yang mengelola dan menyusun laporan keuangan
• Operator atau pihak pelaksana kegiatan, jika terlibat dalam realisasi belanja
• Dinas Pendidikan Kota Pagar Alam, yang memiliki fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap penggunaan dana BOSP
• Inspektorat Daerah, yang seharusnya menjalankan fungsi pengawasan internal pemerintah
Keterlibatan lebih dari satu pihak membuka indikasi adanya kolusi untuk meloloskan laporan yang tidak sesuai fakta. Praktik seperti ini sering kali menjadi pola sistematis, bukan kejadian tunggal.
Sebagai kepala daerah, Wali Kota Pagar Alam tidak bisa lepas tangan. Secara tugas pokok dan fungsi (tupoksi), wali kota memiliki kewenangan dalam:
• Mengawasi jalannya pemerintahan daerah, termasuk sektor pendidikan
• Memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan transparan dan akuntabel
• Memberikan sanksi kepada aparatur yang terbukti melakukan pelanggaran
• Menginstruksikan audit lanjutan dan tindakan korektif
Jika praktik seperti ini dibiarkan, maka hal tersebut mencerminkan lemahnya pengawasan di tingkat pemerintah kota.
Lebih jauh, ini berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana pendidikan.
Sering kali penyimpangan dengan nilai kecil dianggap sepele. Namun justru dari praktik kecil inilah terbentuk pola korupsi yang lebih besar dan sistematis. Rekayasa laporan, mark-up, dan belanja fiktif adalah pintu masuk yang jika tidak ditindak tegas akan berkembang menjadi kebiasaan.
Pengembalian dana ke kas sekolah tidak serta-merta menghapus dugaan pelanggaran. Jika terdapat unsur kesengajaan, maka proses hukum tetap harus berjalan. Prinsip akuntabilitas tidak boleh berhenti pada pengembalian uang, tetapi harus menyentuh aspek pertanggungjawaban hukum.
Kasus ini harus menjadi pintu masuk untuk pembenahan total pengelolaan dana BOSP di Kota Pagar Alam. Beberapa langkah yang mendesak dilakukan:
• Audit menyeluruh terhadap seluruh sekolah penerima dana BOSP
• Penelusuran kemungkinan praktik serupa di sekolah lain
• Pemberian sanksi tegas kepada pihak yang terbukti melanggar
• Pelibatan aparat penegak hukum jika ditemukan unsur pidana
• Transparansi penggunaan dana kepada publik
Jika tidak ada tindakan tegas, maka dugaan KKN di sektor pendidikan akan terus berulang dan merugikan hak siswa sebagai penerima manfaat utama.
Kasus SDN 49 Pagar Alam menjadi alarm keras bahwa pengawasan anggaran pendidikan masih lemah. Wali Kota Pagar Alam dituntut tidak hanya bersikap administratif, tetapi juga berani mengambil langkah tegas demi menyelamatkan integritas pengelolaan keuangan daerah.
(Tim)








