Berita  

Anggota DPRD Provinsi Jabar H. Siti Qomariyah Sosialisasikan Perda Nomor 5 Tahun 2023

MEDIA BERITA PANTAU, TAMBUN UTARA ~  Anggota  DPRD Provinsi Dapil Jabar IX Kabupaten Bekasi dari Fraksi Nasional Demokrat (Nasdem) menyelenggarakan Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2023, Tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja Melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Tahun Anggaran 2025.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Desa Satriajaya Kecamatan Tambun Utara Kabupaten Bekasi, pada Kamis (17/4/2015) pagi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat, khususnya aparatur desa, mengenai pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Dalam kesempatan tersebut, Hj. Siti Qomariyah menegaskan bahwa pemerintah daerah telah berkomitmen untuk memperluas kepesertaan Jamsostek di berbagai sektor, termasuk bagi para aparatur desa.

“Saya harap seluruh aparatur desa segera mendaftarkan diri menjadi peserta Jamsostek. Ini adalah bentuk perlindungan kerja yang sangat penting bagi kesejahteraan mereka dan keluarganya, “tegas Hj. Siti Qomariyah.

Menurutnya, dengan menjadi peserta Jamsostek, aparatur desa akan mendapatkan perlindungan dari berbagai risiko kerja seperti kecelakaan kerja, kematian, hingga hari tua.

“Kami juga mendorong pemerintah desa untuk aktif mensosialisasikan perda ini kepada warganya, agar cakupan perlindungan ketenagakerjaan di Kabupaten Bekasi semakin luas, “terangnya.

Terkait pendaftar kepesertaan Jamsostek pada siang hari ini , Hj. Siti Qomariyah menegaskan bahwa pihaknya akan mengcover premi awal yang harus dibayarkan, selanjutnya akan ditanggung masing-masing peserta Jamsostek.

Editor : Ayu M

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *