Dedi Mulyadi Tinjau Langsung Proyek Viral Pagar Laut PPI Paljaya Tarumajaya

Oplus_131072

MEDIABERITAPANTAU, TARUMAJAYA ~ Gubernur Jawa Barat terpilih Dedi Mulyadi bersama Kepala Dinas Kelautan Dan Perikanan Provinsi Jawa Barat Ir. Hermansyah , M.Si., tinjau dan menelusuri langsung Proyek Restorasi atau Pagar Laut di Paljaya , Segarajaya, Tarumajaya , Kabupaten Bekasi, pada Jumat (24/1/2025)

Dedi Mulyadi sampaikan bahwa kunjungan dirinya kali ini adalah menelurusi adanya upaya pembangunan dermaga atau pelabuhan, dan  tempat pengelolaan ikan yang menggunakan area laut  bersertifikat, namun belum memiliki ijin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Ketika diklarifikasi mengenai klaim perusahaan sudah mengantongi ijin dari Pemerintahan Provinsi Jawa Barat, terkait proyek pemagaran laut tersebut, Dedi Mulyadi dengan tegas menyanggah.

“Oh enggak enggak enggak, ijinnya bukan dari Pemprov, ijinnya dari KKP, yakni penggunaan ruang laut,” ucapnya.

Oplus_131072

Dijelaskannya, kerja sama Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan perusahaan yakni penggunaan jalan darat atau tanah darat untuk kepentingan  perusahaan.

” Karena  area laut itu dikuasai perusahaan, maka Dinas Kelautan diberikan akses alur nelayan lewat. Nah ini yang jadi problem , lautnya bersertifikat,  sehingga kalau nelayan lewat harus ijin ke perusahaan, itu masalahnya,” tambahnya.

“Kalau melanggar ijin, ya bongkar. Saat ini kan saya belum menjabat. Namun saya sudah minta  Sekda Jabar  agar  perusahaan  membongkar secara sukarela. Nanti kalau perusahaan tidak bongkar secara sukarela, maka Pemprov yang akan bongkar. Terkait sertifikatnya itu urusan ATR/BPN ,” ujarnya.

Menanggapi itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Barat, Ir. Hermansyah, M.Si., menyampaikan bahwa ijin itu belum ada.

“Dan hal ini pun sudah diakui dari perusahaan bahwa ijin itu memang belum ada. Jadi kalau tidak salah, mungkin karena administrasi yang tertinggal,” paparnya.

Terkait pembongkaran, pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP), yang menurutnya, bangunan – bangunan yang sudah terlanjur dibangun di wilayah laut itu akan ada sanksi admistratif yang akan dijalankan oleh KKP.

Oplus_131072

“Jadi nanti akan diukur berapa luas lahan yang sudah direklamasi , maka itu yang akan dibayar oleh perusahaan. Baru kemudian proses perijinannya bisa dilanjutkan. Setelah itu kita lakukan pembongkaran, kalau memang tidak disetujui. Jadi masih berproses,” lanjutnya

“Pada dasarnya kami dari DKP akan menurut apa yang disampaikan oleh KKP,” imbuhnya.

Ditempat yang sama, Kuasa Hukum PT. Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) Dealova mengungkapkan bahwa Pelabuhan Paljaya ini bagian dari program Pemprov Jawa Barat untuk dijadikan Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) terbesar di Jawa Barat.

“Intinya kita mendukung program Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk membangun Pelabuhan perikanan terbesar di Jawa Barat, cuma selalu ada tantangan, rintangan, dan resiko. Kalau nanti ini berjalan, kita bisa jamin 20 tahun kedepan ini bisa menjadi tempat yang bagus. Paljaya akan menjadi tempat pelelangan terbesar di Jawa Barat, Saya mendukung Paljaya,” tutur nya.

Menyikapi keluhan warga sekitar, Kuasa Hukum berambut keriting itu mengatakan akan menanggapi setiap keluhan dari masyarakat, apapun keluhannya.

” Tapi keluhannya harus datang dari Bekasi . Kan ini wilayah Bekasi. Kalau dari luar Bekasi , kita tidak bisa menanggapi,” pungkasnya.

Editor Ayu M

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *