Mediaberitapantau.online | Bekasi- Rapat Pleno Terbuka terkait Rekapitulasi Penghitungan Hasil Perolehan Suara Pemilu Tahun 2024 Tingkat Kecamatan Tambun Utara diselenggarakan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panwascam Tambun Utara, berlangsung di Gedung Serbaguna Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, pada Selasa (20/2/2024).
Penghitungan perolehan hasil suara Pemilu 2024 pada Rapat Pleno Terbuka Kecamatan Tambun Utara tersebut dilaksanakan beberapa waktu setelah ceremonial pembukaan yaitu sekitar pukul 13.00 WIB.
Namun sangat disayangkan, pada saat penghitungan suara sedang berlangsung, tiba-tiba Ketua PPK Tambun Utara berinisial AM mengatakan,”Maaf selain PPK, Panwascam, dan peserta pleno, tidak di perkenankan ada di ruangan ini (ruangan Rapat Pleno Terbuka berlangsung), ” ucapnya menggunakan pengeras suara.
Dengan dalih kesepakatan forum, pernyataan Ketua PPK tersebut berujung pada pengusiran terhadap beberapa awak media online yang sedang meliput.
“Sesuai kesepakatan forum bagi peserta pleno maupun media yang tidak mempunyai akses atau surat mandat di harapkan segera keluar meninggalkan area ini, kalau tidak, pleno tidak bisa di lanjutkan, “ucap Ketua PPK melalui pengeras suara.
Atas instruksi Ketua PPK, pengusiran tersebut dilakukan oleh salah seorang anggota Panwascam Tambun Utara, yang mengenakan seragam putih dan sempat mempertanyakan “surat mandat” kepada awak media.
Sementara fungsi pers atau media massa jelas diatur dalam UU Pers No. 40 Tahun 1999 tentang kemerdekaan pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Namun agar kondusifitas Rapat Pleno Terbuka tetap berjalan, beberapa awak media yang tidak boleh meliput keluar meninggalkan ruangan tempat penghitungan suara tersebut.
Peristiwa ini menimbulkan tanda tanya besar bagi para awak media terkait kompetensi Ketua PPK terpilih di wilayah Tambun Utara tersebut, mengenai pemahaman aturan dan ketentuan UU KPU yang berlaku.
Dan insiden pengusiran ini juga meluas pada dugaan adanya indikasi tidak transparan Ketua PPK atas perekapan perolehan hasil suara Pemilu 2024 dalam Rapat Pleno Terbuka yang tidak boleh diliput oleh media sosial.
Sementara terkonfirmasi dengan Ketua KPUD Kabupaten Bekasi melalui pesan singkat Whatsapp, bahwasanya masyarakat berhak untuk mengikuti Rapat Pleno Terbuka.
“Masyarakat yang dimaksud adalah pemantau, media, dan pihak lain. Bisa menghadiri dengan menunjukkan surat tugas dan tidak ada hak bicara, selain itu menjaga kondusifitas rapat pleno bagian tidak terpisahkan, ” jelas Ketua KPUD Kab. Bekasi dalam pesan singkat Whatsapp.
Adapun atas insiden ini, Ketua PPK Tambun Utara seolah-olah telah mengabaikan peraturan KPU RI Pasal 52 Nomor 7,jelas diatur dan di perbolehkan mendapatkan informasi terkait penghitungan suara dari tingkat Desa hingga Kecamatan.
Ketua PPK Tambun Utara juga diduga menghalangi hak Wartawan/Jurnalis/Media sosial sebagai fungsi controlling dan monitoring sosial untuk mencari dan memperoleh informasi yang sifatnya dengan keterbukaan informasi publik.
Seperti yang sudah jelas diatur dalam Undang – undang RI nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), bahwa setiap orang berhak memperoleh informasi publik. (Team)








