Mediaberitapantau.web.id – LEBAK- Penambang Pasir Kuarsa di Blok Rahong Kecamatan Cimarga Kabupaten Lebak di tenggarai melanggar ketentuan sebagaimana peraturan perundang undanga tentang Minerba. Setiap pertambangan tidak boleh melakukan pelanggaran dalam kegiatan tambang,setiap pelanggaran itu ada konsekwensi hukum yang dapat melilitnya.
PT Kreasi Sehat Indoholand ( KSI ) dokumen perizinanya cuma explorasi namun fakta dilapangan selama dua tahun ini melalukan penjualan matrial pasir kuarsa maka disitulah titik perkara pelanggaran hukumnya.
Dari hasil investigasi Badak Banten Perjuangan mendapatkan data dan informasi yang mengarah pada lokasi tambang pasir perorangan di blok Rahong milik H Rudi Suherman merupakan mitra bisnis yang menjalin kemitraan sejak membuka tambang di blok Rahong tersebut.
Berdasarkan data yang tercatat dalam berkas keterangan tercatat bahwa penjualan pasir PT KSI menggunakan nama perusahaan tambang milik H Rudi Suherman.
” Kami menemukan data bahwa KSI hanya izin explorasi , kenapa bisa melakukan penjualan karena menumpang atau menggunakan izin penjualan tambang H Rudi Suherman”, kata eli sahroni
Eli Sahroni mengatakan, pelanggaran terjadi dengan unsur di sengaja melakukan tipu daya agar tujuanya tercapai memang dalam hukum perang itu sah – sah saja tapi dalam norma hukum tetap salah.
Selain itu tambang pasir H Rudi Suherman memiliki kesalahan yang krusial jika tambang itu masih beraktivitas ,karena dokumen perizinan pada tanggal 11 Pebuari 2026 telah tutup usia alias perizinanya sudah tidak berlaku lagi.
” Perizinan tambang H Rudi Suherman itu sudah tutup usia pertanggal 11 Pebuari tahun ini. Lokasi itu harusnya tak ada aktivitas tambang sebelum kewajibanya memperpanjang izinya di tempuh “, kata king badak sebutan lain ketua umum badak banten perjuangan (Red)







