Media Berita Pantau Lhokseumawe — Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Lhokseumawe berhasil mengamankan seorang warga negara asing asal Pakistan yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian.
Kamis (05/03/2026), Kapala Kantor Imigrasi Lhokseumawe, Azhan Miraza, melalui Kepala Seksi Intelijen dan Keimigrasian Irpansyah, mengatakan, Penindakan berawal dari informasi masyarakat kepada Inteldakim pada 13 Februari 2026.
“Terkait adanya seorang WNA yang diduga telah melanggar Hukum Keimigrasian terkait keberadaan dan kegiatannya di indonesia,” ucapnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Inteldakim segera melakukan pengumpulan bahan keterangan serta penelusuran informasi di lapangan.
“Setelah dilakukan pendalaman dan verifikasi, tim berhasil mengamankan seorang WN Pakistan bernama S. Z. Selanjutnya, yang bersangkutan dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Lhokseumawe untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna memastikan status serta tujuan keberadaannya di wilayah Indonesia,” kata Irpansyah.
Kegiatan penindakan tersebut langsung kita laksanakan bersama Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Muhammad Hidayat Tanjung, serta Kepala Sub Seksi Penindakan Keimigrasian, Bagus Firmansyah Kusuma B, beserta tim,” kata Irpansyah.
Lanjut Irpansyah, Dari hasil pemeriksaan WN. Pakistan tersebut berinisial S Z, diketahui bahwa bersangkutan telah menikah dengan seorang Warga Negara Indonesia sejak tahun 2012 dan memiliki anak yang saat ini tinggal di Indonesia, diduga akan menyalahgunakan izin tinggalnya tidak sesuai dengan kegiatan dan keberadaannya.
“Bahwa upaya yang dilakukan oleh WNA tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan izin tinggal tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Oleh karena itu, kami mengambil langkah tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Irpansyah.
Atas perbuatannya, WN Pakistan tersebut dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) sesuai dengan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Yang bersangkutan kemudian ditempatkan di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Lhokseumawe sebelumnya akhirnya dilakukan proses deportasi ke negara asalnya pada tanggal 5 Maret 2026 melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta.
Irpansyah menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bentuk komitmen Kantor Imigrasi Kelas II TPI Lhokseumawe dalam menjaga kedaulatan negara serta memastikan keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah Indonesia tetap sesuai dengan aturan yang berlaku.
Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi awal sehingga tindakan penegakan hukum dapat segera dilakukan.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pengawasan orang asing. Apabila menemukan aktivitas atau keberadaan orang asing yang mencurigakan di lingkungan sekitar, masyarakat dapat segera melaporkannya kepada pihak Imigrasi atau instansi terkait agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” tutupnya. (R)







