Irpan Haeroni Sosialisasikan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Serta Penyerahan Simbolis Kartu BPJS KT Untuk 200 Peserta

MEDIA BERITA PANTAU, KARANGBAHAGIA ~ Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Komisi V Bidang Kesejahteraan Rakyat Fraksi Gerindra , Irpan Haeroni, SM., kembali menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah terkait Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Kegiatan berlangsung pada Sabtu (25/1/2025), di Ruko Grand Permata City, Desa Karang Setia, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi. Dengan dihadiri oleh Tim BPJS Ketenagakerjaan, Tim Anggota DPRD Propinsi Jawa Barat Ade Alamsyah, S.Ap., Hasbi Asidik, beserta para pedagang pasar dan masyarakat sekitar.

Sosialisasi kali ini bekerja sama dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cikarang, mengenai Hak Jaminan Ketenagakerjaan bagi Pekerja Bukan Penerima Jamsostek atau Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU).

Irpan Haeroni, menyampaikan ada 5 (lima) program Jaminan Sosial Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat, diantaranya Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), dan Jaminan Pensiun.

Ia katakan jaminan ketenagakerjaan itu tidak hanya milik mereka yang bekerja di sektor formal saja, tapi juga para pekerja informal/pekerja bukan penerima upah, seperti petani, nelayan, ojeg online, dokter praktek mandiri, entertainer, pengacara, wiraswasta, dan sebagainya

” Oleh karenanya, masyarakat pekerja informal ini , dapat memanfaatkan dan mengikuti program jaminan ketenagakerjaan untuk mendapatkan hak jaminan dari resiko pekerjaan mereka,’ ungkap Irpan

Irpan berharap giat memasyarakatkan program jaminan ketenagakerjaan ini dapat terserap dengan baik. Sehingga dapat berjalan lancar.

Sementara, Muhamad Ali Saepulloh , salah satu Tim BPJS Ketenagakerjaan sampaikan bahwa bersama pemerintah pusat, pihaknya memberikan kemudahan bagi masyarakat pekerja informal untuk mendapatkan hak jaminan ketenagakerjaan dari resiko pekerjaan.

Pihaknya tidak hanya ingin mengandalkan sumber dana untuk pembiayaan kepesertaan jaminan BPU melalui jalur APBD saja, tetapi memotivasi masyarakat melalui jalur mandiri juga.

“Melalui kegiatan sosialisasi ini kami berharap, informasi mengenai Jaminan Ketenagakerjaan bagi pekerja informal bisa diperluas sehingga tingkat kepersertaannya dapat meningkat,” tegasnya.

“Hanya perlu sedikit penguatan pemahaman saja kepada masyarakat agar termotivasi mengikuti program jaminan ketenagakerjaan ini,” ucapnya.

” Iuran yang dikenakan kepada penerima BPU tidak terlalu besar. Dengan Rp.16.800,00 peserta BPJS Ketenagakerjaan sudah bisa  mengikuti kepesertaan di dua jaminan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Ditambah Rp. 20.000,00 untuk peserta Jaminan Hati Tua (JHT),” papar M. Ali .

Terkonfirmasi, ada beberapa manfaat yang diterima dari keikutsertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini, diantaranya :

1. Jika terjadi kecelakaan kerja maka biaya pengobatan akan di tanggung sepenuhnya oleh BPJS.

2. Selama sakit saat kecelakaan kerja, dalam kurun waktu satu tahun, BPJS Ketenagakerjaan akan mengganti upah tersebut.

3. Jika mengalami cacat permanen dalam kecelakaan kerja, , BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan santunan cacat fisik.

4. Jika sampai meninggal dalam kecelakaan kerja, ahli waris akan mendapatkan santunan sebesar 48 x upah saat bekerja, biaya pemakaman sebesar 10 juta, santunan berkala 500 ribu per bulan selama dua tahun, serta beasiswa sampai perguruan tinggi maksimal dua orang anak.

Adapun, progam Jaminan Kematian (JKM), apapun penyebab meninggal dunia peserta BPJS ini, maka ahli warisnya akan mendapatkan santunan sebesar Rp.42 juta, terdiri dari Rp.20 juta santunan kematian, Rp.10 juta biaya pemakaman serta santunan berkala 500 ribu per bulan selama dua tahun. Sementara itu ahli waris mendapatkan beasiswa sebesar Rp.174 juta rupiah sampai perguruan tinggi.

Sementara itu,terkait program Jaminan Hari’ Tua (JHT), peserta dikenakan iuran per bulannya sebesar Rp.20.000,00. Keikutsertaannya minimal 15 tahun.

” Jika peserta meninggal dunia maka ahli waris bisa mencairkan dana tersebut, dan BPJS akan memberikan beasiswa untuk anak anak ahli waris, kemudian 100% uangnya akan dikembalikan beserta pengembangannya,”

“Semoga dengan banyaknya yang memahami manfaat adanya jaminan sosial ketenagakerjaan ini, jumlah peserta yang bergabung akan jauh lebih meningkat,’ pungkas M. Ali Saepulloh.

Terakhir,  Irpan Haeroni beserta jajarannya bersama Tim BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan secara simbolis Kartu BPJS Ketenagakerjaan untuk 200 orang peserta.

Editor :Ayu M

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *