Daerah  

KTR Harapan Baru, Kadinkes dan KB Pidie Jaya Terus Berupaya Penurunan Angka Stanting

Media Berita Pantau Pidie Jaya — Pemerintah Pidie Jaya melalui Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana ( KB ) terus berupaya melakukan penurunan angka stanting, dengan melibat sejumlah pihak termasuk para tokoh agama, serta unsur lannya, walaupun angka stanting di Kabupaten berjuluk Negeri Japakeh terus menurun dari 37,8 persen menjadi 29, 4 persen saat ini.

Hal tersebut disampaikan Kadinkes & KB Pidie Jaya, Eddy Azwar, SKM.M
kes, dalam acara sosialisasi Qanun Kawasan Tanpa Rokok ( KTR ) bersama Lembaga Aceh Institute, di aula Kantor KB setempat, Jum’at (18/10/2024).

Kepada awak media, Kepala Puskesmas
Eddy Azwar mengatakan, Pidie Jaya merupakan kabupaten terakhir yang memiliki regulasi KTR dengan memprioritaskan pada beberapa tempat, seperti Sarana Pendidikan, kesehatan, dan Perkantoran.

“Dan pihaknya akan terus melakukan sosialisasi terlebih dahulu agar Qanun KTR ini bisa berjalan, sehingga bisa berjalan ditempat tempat tertentu,” kata Eddy.

Lanjutnya, kehadiran qanun KTR diharapkan dapat membantu percepatan penurunan angka stunting di Pidie Jaya, serta pencegahan penyakit lainnya yang timbul akibat asap rokok,” ucap Eddy.

Sementara itu, Muazinah, Direktur Lembaga Aceh Institute dalam acara tersebut menjelaskan, Sosialisasi ini merupakan pembahasan dari Qanun Pidie Jaya nomor 3 tahun 2024 tentang KTR, ini penting untuk dibahas guna pemberlakuan qanun tersebut, di beberapa tempat, kita tidak melarang orang merokok akan tetapi membatasi area – area tertentu, seperti di RS , di tempat proses belajar mengajar, tempat ibadah, arena anak – anak bermain tempat ibadah, dan angkutan umum,” ucap Muazinah.

Lebih lanjut, Direktur Lembaga Aceh Institut menegaskan, pemerintah pidie jaya harus mengupayakan penunjuk teknis pelaksana agar Qanun KTR ini bisa terimplementasikan ditengah – tengah masyarakat,” tutupnya.

Sementara itu, PJ Bupati melalui Asisten 1 Said Abdullah mengatakan, pihak pemerintah menyambut baik terhadap penerapan Qanun tersebut.

“Pemerintah sangat berharap agar Qanun KTR ini bisa berjalan, minimal di tempat – tempat tertentu terlebih dahulu, apalagi Qanun tersebut sudah disahkan, kami berharap peserta yang hadir dalam sosialisasi hari ini bisa menjadi corong untuk meneruskan ke masyarakat luas tentang bahaya dan resikonya merokok,” tutup Yed lah. (R

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *