Berita  

Lapas Langsa Serahkan Amnesti Kepada 4 Orang WBP, Kasus Narkoba dan Gangguan Jiwa

Media Berita Pantau Langsa, – Kabar gembira datang dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Langsa empat orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), kasus narkoba dan mengalami gangguan jiwa, resmi mendapatkan amnesti dari Presiden Republik Indonesia.

Pemberian Amnesti kepada narapidana diserahkan langsung oleh Kalapas Langsa A. Halim Faisal, berlangsung di Aula Lapas, Sabtu (2/7/2025).

Kepala Lapas Kelas IIB Langsa, A. Halim Faisal, mengatakan pemberian amnesti merupakan bentuk kebijakan negara dalam rangka mewujudkan keadilan restoratif dan penghormatan terhadap nilai-nilai hak asasi manusia, sebagaimana diatur dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

“Pemberian amnesti ini merupakan wujud nyata dari kebijakan pemerintah dalam memberikan kesempatan kedua kepada warga binaan untuk kembali berkontribusi di tengah masyarakat,” kata Faisal.

Kalapas berharap, keempat WBP yang menerima amnesti ini dapat menjaga kepercayaan yang diberikan dan menjadi pribadi yang lebih baik ke depannya,” ujarnya.

Penyerahan dokumen amnesti dilakukan secara simbolis oleh Kalapas kepada masing-masing WBP yang berhak menerimanya.

Keempat WBP tersebut telah melalui proses verifikasi dan memenuhi syarat substantif serta administratif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh pejabat struktural Lapas Langsa dan Staf Registrasi. Suasana haru dan penuh syukur menyelimuti proses penyerahan amnesti ini, diakhiri dengan doa bersama dan pemberian arahan pembinaan lanjutan oleh petugas.

Lapas Kelas IIB Langsa berkomitmen untuk terus menjalankan tugas pembinaan dengan berpedoman pada prinsip-prinsip pemasyarakatan, demi terciptanya reintegrasi sosial yang berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *