Parah Pembangunan TPT  di Desa Sukamanah Tidak Digali dan Tidak Sesuai RAB

Mediaberitapantau.web.id – Lebak – Pembangunan Turap Penahan Tanah (TPT) di Kampung Kadubale RT 03/04 Desa Sukamanah Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak,Diduga tidak sesuai dengan RAB pasalnya dalam pelaksanaan pembangunan TPT tidak di gali melainkan hanya numpang di atas tanah, pembangunan TPT mengunakan dana desa seharusnya pembangunan TPT sesuai dengan RAB.Rabu 16/04/25


Pembangunan TPT di Kampung Kadubale Desa Sukamanah Kecamatan Rangkasbitung didanani dari dana Desa Rp.100.000.000,-tahun anggaran 2025 Panjang 236 M tinggi 1 meter waktu pelaksana 30 hari pelaksana TPK Desa Sukamanah


“Sementara itu informasi yang kami himpun awak media lansung ke lokasi kegiatan pembangunan TPT dimaksud dan benar terlihat jelas pekerjaan pembangunan Turap Penahan Tanah (TPT) tidak di gali sesuai dengan RAB.”

Selanjutnya awak media juga telah menyampaikan hasil dari lokasi kegiatan kepada Kades Sukamanah Kecamatan Rangkasbitung melalui telpon selulernya WhatsApp bahwa pembangunan TPT diduga tidak di gali jawaban kepala desa (kades) nanti di cek .kata kades pada Selasa 14 April 2025

Kami (media-red) berusaha menemui Kades Sukamanah Aang Noh di lokasi tetapi tidak ada kelokasi proyek TPT,dengan hal tersebut awak media lansung pergi kekantor desa Sukamanah Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak, untuk menemui dan konfirmasi dengan kepala desa (kades) sesuai tugas jurnalistik dalam UU 40 tahun 1999

Aang Noh Kades Sukamanah saat di konfirmasi awak media Mengatakan mau bicara aturan apa bagaimana,terkait pembangunan TPT yang sedang di bangun, menurut nya walaupun tidak di gali itu udah nancap 30 cm ke tanah.kata kades

Dan saat itu kades Sukamanah lansung pergi meninggalkan awak media diduga alergi terhadap wartawan.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *