Polres Metro Bekasi Musnahkan 10.195 Botol Miras dan 7.572 Butir Jenis G


BERITAPANTAU.ONLINE I BEKASI –
Polres Metro Bekasi musnahkan ribuan botol Minuman Keras (Miras) berbagai jenis merek dan miras oplosan hasil selama operasi Cipta Kondisi yang dilakukan jajaran Polres dan Polsek disejumlah toko penjual miras yang tidak berizin (Ilegal) di sejumlah tempat di Kabupaten Bekasi, Senin (12/4/2021).

Pemusnahan miras tersebut dilaksanakan dihalaman Mapolres Metro Bekasi yang dipimpin langsung oleh Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan dan disaksikan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bekasi, tokoh agama , tokoh pemuda, dan perwakilan organisasi masyarakat.

Kombes Pol Hendra Gunawan dalam sambutanya mengatakan,  Jajaran Polsek yang berada di kesatuan wilayah Polres Metro Bekasi  telah mengumpulkan barang bukti miras yang berhasil di sita oleh setiap Polsek selama melakukan kegiatan operasi cipta kondisi.

“10.195 Botol berbagai merk miras   juga oplosan ini berhasil disita dari tempat hiburan malam dan warung remang-remang yang kami lakukan dengan bekerjasama antara TNI dan POLRI serta BNK,” kata Hendra Gunawan.

Operasi Cipta Kondisi yang dilakukan seluruh Polsek  yang berada Kabupaten Bekasi berhasil menyita ribuan botol miras serta ribuan obat obatan terlarang jenis G yang dilarang perederanya secara bebas, menurut Hendra, merupakan bukti komitmen aparat untuk menjadikan Ramadhan 1442 H menjadi berkah.

Selain itu, miras dan obat obatan terlarang merupakan salah satu pemicu adanya gangguan kamtimbas di wilayah hukum Polres Metro Bekasi.

“Tempat hiburan malam selama bulan Ramadhan tidak boleh ada yang buka, dan kami akan menindak tegas tempat hiburan malam yang membandel, yang tetap membuka usahanya selama bulan suci Ramadhan,” ucapnya.

Ia juga menegaskan, tidak dibenarkan ada giat sahur on the road, karena berpotensi akan mengganggu kamtibmas, karena sahur idealnya dilakukan dirumah.

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi, Kompol H Budi Setiadi  dalam sambutanya mengatakan, selain memusnahkan ribuan miras, pihaknya juga telah mengamankan enam orang tersangka dengan barang bukti sebanyak 7.572 butir obat-obatan daftar G.

Adapun obat-obatan tersebut, jenisnya seperti Tramadol dan Eksimer yang didapatkan dari berbagai toko – toko yang berkedok sebagai toko kosmetik yang berada di wilayah hukum Polres Metro Bekasi sekaligus menekan sumber terjadinya ancaman Khamtibmas( Hs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *