Media Berita Pantau | Kediri Kota – Penjual minuman keras ciu rasa leci ilegal yang menjual dagangannya di area Pasar Bandar Kota Kediri, Jawa Timur, kembali digerebek jajaran Polsek Mojoroto Polres Kediri Kota, Senin malam (17/06/2024 ). Penggerebekan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Mojoroto Kompol Mukhlason.
Lebih jauh, dalam penggerebekan rumah penjual miras ilegal di kawasan Pasar Bandar Kota Kediri ini, polisi mengamankan puluhan minuman keras ciu rasa leci yang dikemas dalam botol air mineral ukuran 1 liter dan setengah liter. Oleh penjualnya minuman keras tersebut disimpan dalam kulkas/ almari es.

Saat diinterogasi petugas, semula pihak penjual sempat mengelak kalau dirinya masih menjajakan minuman keras ciu rasa leci tersebut, namun ketika petugas berhasil menemukan puluhan minuman keras kemasan botol air mineral di dalam kulkas akhirnya pihak penjual tak bisa mengelak lagi.
” Kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa rumah ini jual miras ciu rasa leci, ” kata Kapolsek Mojoroto kepada penjual miras, di lokasi.
” Seluruh barang bukti ini kita amankan untuk proses lebih lanjut,” katanya lagi. (**hr ).
Kemudian, penjual miras tersebut diimbau untuk tidak menjual minuman keras lagi.
Ketika dikonfirmasi wartawan pasca menggerebek rumah penjual miras tersebut, Kapolsek Mojoroto mengaku bahwa dirinya sering mendapatkan informasi dari masyarakat melalui pesan WhatsApp, yang bernarasi bahwa salah satu rumah yang berada di kawasan Pasar Bandar Kota Kediri masih digunakan oleh pemiliknya sebagai tempat menjual minuman keras ciu rasa leci.
” Seringkali ada pesan masuk ke WhatsApp saya yang isinya bahwa salah satu rumah di area pasar Bandar Kota Kediri digunakan untuk menjual miras, dan tadi kita gerebek, dan informasi dari masyarakat itu ternyata benar,” kata Kapolsek Mojoroto kepada Wartawan di lokasi.
Diketahui, Kapolsek Mojoroto dalam tiap forum Jumat Curhat di berbagai tempat selalu menyoroti masalah penjualan minuman keras ilegal dan pesta minuman keras.
Dalam forum tersebut Kapolsek Mojoroto selalu meminta proaktif masyarakat agar selalu memberikan informasi ( baik secara langsung face to face, lewat pesan WhatsApp, maupun melalui Call Center Polri 110 ) kepadanya apabila masyarakat menjumpai praktek penjualan miras ilegal, pesta minuman keras, tindak kriminalitas dan masalah kamtibmas di lingkungan masing – masing. (**hr )







