MEDIA BERITA PANTAU, BABELAN ~ Hj. Siti Qomariyah, S.Ip., selaku Anggota Komisi II DPRD Provinsi Jawa Barat turut menanggapi kabar terkait dugaan penyalahgunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) di bidang pertanian oleh salah seorang oknum Anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang kini telah riuh diperbincangkan.
Bahkan, bukan hanya menjadi ‘buah bibir’ khalayak, kasus ini pun sampai menyulut aksi besar-besaran para mahasiswa yang kabarnya bakal digelar pada 11 Maret 2025.
Sebagai legislator yang menaungi bidang pertanian, Hj. Siti Qimariyah menyayangkan situasi tersebut. “Jika benar adanya, ini dzolim. Memanfaatkan hak orang lain untuk kepentingan pribadi, itu namanya dzolim,” katanya, ditemui awak media di sela-sela kegiatan Reses II Tahun Persidangan 2024 – 2025, Senin (10/3/2025).
Pasalnya, menurut dia, sebagai wakil rakyat seorang anggota dewan terpilih seharusnya mengayomi; dan bukan malah mencari asas manfaat dari masyarakat.
“Kita ini wakil rakyat, berasal dari rakyat, dipilih oleh rakyat, berhasil pun karena dukungan rakyat. Oleh karenanya mari sama-sama kita bantu apa yang menjadi keluh kesah dan kebutuhan rakyat. Jangan sampai mengecewakan apalagi mengorbankan rakyat, itu saja. Bahkan semestinya, kita memberi dan bukan malah mengambil hak mereka,” tegasnya.
” Tanggapan saya ini tidak ada keberpihakan kepada siapapun orangnya atau oknumnya. Namun semua ada aturannya. Ya diingatkan saja sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkas Siqom.
Sebagaimana ramai diberitakan, seorang anggota DPRD Kabupaten Bekasi telah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat atas dugaan penyalahgunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Hibah Fisik senilai Rp10 miliar. Dana sebesar itu seharusnya diperuntukkan bagi Kelompok Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kabupaten Bekasi.
Menjadi pelik, lantaran oknum yang dilaporkan itu merupakan Ketua Kelompok Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kabupaten Bekasi.
Adapun laporan dilayangkan oleh Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Fakultas Hukum dan Teknik Universitas Pelita Bangsa (UPB), Sarajudin Rumadedey, dengan nomor surat 006/B/SEK/KOM-HUMTEK/VI/1446 Perihal Lapdi Tipikor yang di tujukan kepada Kejati Jabar, pada Senin (03/03/2025).
Editor : Ayu M
–








