Berita  

Tender Rp19,9 Miliar SPAM Jatiluhur Karawang Disorot: Pola Gugur Massal, Personel Ganda, dan Seleksi Tak Konsisten

Mediaberitapantau.web.id KARAWANG— Proyek pembangunan jaringan distribusi air bersih Perluasan Jaringan Distribusi SPAM Regional Jatiluhur Tahap II Wilayah Provinsi Jawa Barat Kabupaten Karawang yang didanai APBN 2026 dengan nilai pagu Rp19,9 miliar dan HPS Rp14,39 miliar memunculkan sejumlah kejanggalan dalam proses tender. Paket pekerjaan yang dilelang oleh melalui Satuan Kerja Pelaksanaan Cipta Karya Wilayah I Provinsi Jawa Barat ini diikuti oleh 145 peserta, namun hasil akhirnya memperlihatkan pola kompetisi yang dipertanyakan.

Dari ratusan peserta yang mengikuti tender, hanya sebagian kecil yang berhasil masuk tahap evaluasi harga. Sebagian besar peserta gugur pada tahapan administrasi dan teknis dengan berbagai alasan, mulai dari ketidaksesuaian dokumen hingga persoalan teknis yang relatif minor. Kondisi ini menciptakan gambaran bahwa meskipun jumlah peserta banyak, tingkat persaingan riil justru sangat terbatas.

Dalam tahap evaluasi harga, sejumlah peserta yang mengajukan penawaran di bawah 80 persen dari nilai HPS langsung dinyatakan gugur. PT Bahtera Alam Bahari, misalnya, digugurkan karena hasil klarifikasi menunjukkan total harga setelah evaluasi justru lebih tinggi dari penawaran awal, sehingga dianggap tidak wajar. Sementara PT Melindo Pratama Putra dinyatakan tidak mampu mempertanggungjawabkan bukti harga satuan dasar yang diajukan.

Namun di sisi lain, terdapat peserta yang tetap lolos meskipun berada dalam kisaran harga yang tidak jauh berbeda. Hal ini memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi dalam penerapan evaluasi kewajaran harga, terutama karena batas 80 persen HPS menjadi faktor krusial dalam menentukan kelulusan peserta.

Pola lain yang menonjol adalah adanya kesamaan harga penawaran di antara beberapa peserta. PT Artha Samudera Pratama dan Tigalapan Adam Internasional, misalnya, mengajukan nilai penawaran yang identik hingga ke angka desimal, yakni Rp11.516.031.725,58. Fenomena ini bukan hal lazim dalam praktik tender yang sehat karena setiap perusahaan umumnya memiliki struktur biaya dan strategi penawaran yang berbeda.

Selain kesamaan harga, ditemukan pula penggunaan personel yang sama oleh beberapa peserta. Nama tenaga ahli seperti Nur Koril tercatat digunakan oleh lebih dari satu perusahaan, antara lain PT Artha Samudera Pratama dan Limar Banyu Utama. Dalam ketentuan pengadaan, penggunaan personel yang sama oleh lebih dari satu peserta merupakan pelanggaran yang menyebabkan peserta harus digugurkan.

Fakta ini mengindikasikan kemungkinan adanya keterkaitan antar perusahaan peserta. Penggunaan sumber daya manusia yang sama memperkuat dugaan bahwa sebagian peserta tidak sepenuhnya independen, melainkan berada dalam satu jaringan atau koordinasi tertentu.

Evaluasi teknis juga menunjukkan pola gugur yang masif dengan alasan yang cenderung seragam. Beberapa peserta dinyatakan gugur karena kapasitas peralatan yang melebihi spesifikasi yang dipersyaratkan, seperti genset atau truk engkel. Dalam praktik konstruksi, kapasitas alat yang lebih besar umumnya tidak menjadi masalah substansial selama tetap memenuhi fungsi pekerjaan. Namun dalam tender ini, kondisi tersebut justru dijadikan alasan untuk menggugurkan peserta.

Selain itu, ditemukan pula ketidaksesuaian data peralatan, seperti perbedaan tahun pembuatan antara dokumen daftar peralatan dan surat perjanjian sewa. Meskipun secara administratif hal ini dapat menjadi catatan, penerapan yang terlalu ketat terhadap detail semacam ini menimbulkan kesan bahwa evaluasi teknis digunakan sebagai alat penyaringan yang selektif.

Pada akhirnya, pemenang tender ditetapkan kepada PT Sangkuriang Karya Semesta dengan nilai penawaran Rp11.731.957.320,44 dan nilai hasil negosiasi Rp11.728.516.320,43. Nilai tersebut berada di atas ambang 80 persen HPS, sehingga secara formal tidak masuk kategori harga rendah ekstrem. Namun fakta bahwa banyak pesaing dengan harga lebih rendah telah digugurkan sebelumnya menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas kompetisi harga dalam tender ini.

Proyek ini mencakup pekerjaan strategis dalam penyediaan air bersih, meliputi pengadaan pipa dan aksesoris, pemasangan jaringan distribusi, serta pembangunan sambungan rumah bagi masyarakat . Dengan cakupan tersebut, proyek ini memiliki dampak langsung terhadap layanan dasar publik di Kabupaten Karawang.

Sejumlah kalangan menilai bahwa pola gugur massal, kesamaan harga penawaran, serta penggunaan personel yang sama merupakan indikator awal adanya potensi praktik persaingan tidak sehat. Jika tidak diawasi dengan ketat, kondisi ini dapat merugikan negara dan menurunkan kualitas hasil pekerjaan.

Dari sisi regulasi, proses tender semacam ini harus mengacu pada prinsip transparansi, akuntabilitas, dan persaingan sehat sebagaimana diatur dalam beserta perubahannya. Indikasi koordinasi antar peserta juga dapat mengarah pada pelanggaran , sementara potensi pengaturan pemenang dapat masuk dalam ranah tindak pidana sebagaimana diatur dalam .

Sejumlah pihak mendorong agar lembaga pengawas seperti , , dan melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap proses tender ini untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran.

Hingga saat ini, belum terdapat penjelasan resmi dari pihak penyelenggara terkait berbagai temuan tersebut. Namun dengan besarnya nilai proyek dan dampaknya terhadap masyarakat, transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengadaan menjadi tuntutan yang tidak dapat diabaikan.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *