Berita  

Pemko Lhokseumawe Dilema dengan Perpindahan Etnis Rohingya Di Eks Kantor Imigrasi

Media Berita Pantau Lhokseumawe  — Terkait Surat dari Kemenko Polhukam mengosongkan Lahan Eks Kantor Imigrasi terletak di peunteut, Pemerintah Kota Lhokseumawe dilema dengan pemindahan pengungsi etnis rohingya , Sabtu (7/12/2024).

Pengungsi Rohingya yang ditempatkan pada kantor eks Imigrasi Lhokseumawe berasal dari Kabupaten dan Kota lain bukan menjadi tanggung Pemko Lhokseumawe.

Hal itu disampaikan Pj Walikota Lhokseumawe melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah M. Maxalmina, mengatakan, kami tidak berani mengambil statement hanya menunggu dari pemerintah daerah.

“Terkait pengungsi Rohingya bukan kewenangan pemerintah Lhokseumawe, kita hanya menyiapkan tempat jika ada, karena pengungsi Rohingya berasal dari Banda Aceh, Bireuen, dan Sabang, jelasnya.

Nah, kalau seandainya mendarat di Bireuen secara perpres menjadi kewenangan Bireuen, tegas Maxalmina.

Berdasarkan undang-undang nomor 23 tahun 2014. Seandainya pengungsi Rohingya dari Bireuen ya tetap di Bireuen yang kelola begitu juga Lhokseumawe pengungsi Rohingya yang kelola pemko Lhokseumawe sedangkan titik lokasi nanti kita pikirkan lagi.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 125 Tahun 2016 adalah peraturan yang mengatur mengenai penanganan pengungsi dari luar negeri. Perpres ini merinci langkah-langkah koordinasi untuk penemuan, penampungan, hingga pengawasan keimigrasian, sebutnya.

Namun demikian, pengungsi Rohingya awal masuk Aceh bukan di Lhokseumawe, sehingga tidak ada kewajiban Pemko Lhokseumawe untuk penanganan.

Pimpinan forkopimda juga telah berkoordinasi mencari lokasi lain, namun setelah kami menjajaki lokasi lain tersebut masyarakat sekitar itu menolak, menjadi pokok persoalan kita dan tidak mungkin mengadu antara masyarakat dan Rohingya dan kami menunggu arahan dari Provinsi dan Pusat.

“Kami sudah berusaha mencari tempat yang lain sesuai dengan kewenangan, namun masyarakat menolak, artinya kita tidak bisa berbuat banyak, masyarakat menolak, Pemko tidak bisa berbuat banyak, ujarnya

Karena permasalahannya ada projects atau ketika ada pengungsi, ketika tidak ada pengungsi!, maka tidak ada punya dana untuk pengelolaan tempat itu, sehingga jadi permasalahan.

Beda hal yang di Medan, Pekanbaru, dan NTB, mereka memang ditetapkan sebagai tempat pengungsi, jadi tempat pengungsi artinya pemerintah berperan disitu, sedangkan di Aceh belum ada satupun tempat pengungsi yang permanen, ungkap Maxalmina diruang kerjanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *