Tingkatkan Kapasitas dan Kualitas Tupoksinya H. Najmuddin Gelar Bimtek Pembinaan Anggota BPD Kecamatan Tambun Utara

Mediaberitapantau.online, Tambun Utara ~

Camat Tambun Utara, H. Najmuddin S.Ag.M.Ling membuka secara resmi acara Bimbingan Teknis (Bimtek) Pembinaan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Se-Kecamatan Tambun Utara Kabupaten Bekasi, di Maxone Hotels Kota Harapan Indah, Bekasi pada Senin pagi (20/5/2024).

Kegiatan yang menghadirkan seluruh anggota BPD se-Kecamatan Tambun Utara dan kepala seksi (Kasie) serta staff Kecamatan Tambun Utara ini , turut menghadirkan narasumber Prof. Dr. Dadang Suwanda SE.,MM.,M.Ak.,CA, yang merupakan Dosen Senior Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).

Dalam sambutannya Camat Tambun Utara, Najmuddin S.Ag.M.Ling menyampaikan bahwa bimtek Pembinaan Anggota BPD yang digelar oleh Kecamatan Tambun Utara ini merupakan kegiatan perdana yang dilakukan tingkat kecamatan di wilayah Kabupaten Bekasi.

“Dan Kecamatan Tambun Utara adalah satu-satu nya Kecamatan yang menggelar bimtek Pembinaan Anggota BPD. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas BPD di masing-masing desa di wilayah Kecamatan Tambun Utara khususnya,” ungkap Camat Najmuddin.

” Harapannya agar keberadaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di masing-masing desa ini lebih fungsional dalam menerapkan tugas pokoknya bersama kepala desa didalam pemerintahan desa,” terang Camat.

Ia pun mengutarakan bahwa berdasarkan fungsinya BPD dapat bekerja sama dengan baik dalam segala kegiatan desa bersama kepala desa.

Hal tersebut dijelaskan dalam Permendagri No.110/2016, bahwa tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD), membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa,” ucap H. Najmuddin.

Dosen Senior IPDN Prof. Dr. Dadang Suwanda SE.,MM.,M.Ak.,CA dalam keterangannya juga mengungkapkan bahwa beberapa tugas pokok serta fungsi dan wewenang BPD dalam pemerintahan desa, diantaranya membahas dan membuat rancangan peraturan di desa dengan kepala desa, kemudian mengawasi pelaksanaan Peraturan Desa (Perdes) dan Peraturan Kepala Desa (Perkades) , serta mengajukan usulan pengangkatan dan pemberhentian kepala desa dengan membentuk kepanitiaan di Pemerintahan desa,” papar Dadang.

“Agar pemerintahan desa dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan UU yang berlaku, BPD dapat menegur Kepala desa dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Karena secara hukum, tugas dan fungsi BPD mengacu kepada regulasi desa yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,” lanjut Dosen Senior IPDN tersebut.

Ia mengungkapkan ada tiga (3) jenis pemerintahan di Negara Republik Indonesia ini , diantaranya Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Desa. Sementara keberadaan BPD dalam pemerintahan desa merupakan penguatan untuk menjalankan amanah dari UU Desa.

Diharapkan, dalam menjalankan Pemerintahan Desa, BPD dan Kepala Desa dapat bersinergi dengan baik dalam meningkatkan pembangunan wilayah seperti infrastruktur, ekonomi, dan sebagainya.

Namun hingga saat ini apakah BPD sudah benar-benar bekerja sesuai dengan tupoksinya dalam pemerintahan desa ? Jika belum terjadi realitasnya, artinya secara administratif belum tercipta sinkronisasi yang harmonis didalam pemerintahan desa, pungkasnya.

Terpantau antusiasme anggota BPD masing-masing desa se-Kecamatan Tambun Utara dalam mengikuti Bimtek. Terlebih saat Prof. Dadang Suwanda memberikan ruang sesi tanya jawab menjelang closing acara, terkait paparan tupoksi dan kinerja BPD sejauh ini.

Terkonfirmasi pada salah satu anggota yang hadir, bimtek pembinaan anggota BPD yang diselenggarakan Pemerintah Kecamatan Tambun Utara tersebut sangat memberikan edukasi dan motivasi positif yang dapat mempengaruhi kinerja anggota BPD kedepannya. (Ay)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *