TRANSMART CARREFOUR MELAKUKAN PHK SEPIHAK


Beritapantau.online l Tangerang –
Sejumlah karyawan TRANSMART CARREFOUR yang didalam Brand Besar Ritail modern tersebut, ada dua (2) badan hukum yakni PT Trans Retail Indonesia dan PT. Alfa Retailindo mengaku kecewa dengan adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) yang tidak sesuai prosedur dan terkesan dipaksakan.

Merdiyansyah, SH selaku Kuasa Hukum dari Kantor Hukum AHM & PARTNERS  Advokat dan Konsultan Hukum para  karyawan PT Trans Retail Indonesia dan PT. Alfa Retailindo  yang di PHK secara sepihak merasa prihatin mengingat kondisi saat ini yang masih dalam masa Pandemi Covid-19 yang mana ekonomi Negara saat ini sedang terpuruk, mereka harus menerima nasib diperlakukan secara tidak adil.

“Yang pertama, PHK-nya tidak sesuai prosedur. Karena .karyawan seolah dijebak oleh program yg diluncurkan oleh perusahaan lewat program e-commerce, perusahaan memberikan diskon 30℅ namun pada ujungnya perusahaan merasa dirugikan dan menuduh karyawan menyalahgunakan wewenang. Ini yang kami anggap seolah sebuah jebakan, dikarenakan Pembuat Program Tersebut juga tidak diberikan sanksi PHK. Padahal program ini khusus Karyawan dan Karyawan membeli dengan uang mereka sendiri, kemudian gaji terakhir dan THR tidak diberikan dengan Alasannya untuk mengganti kerugian program pembelanjaan 30%,” ujar Merdiyansyah, SH  di Kantor Hukumnya, Tangerang, Banten, Rabu 2 Juni 2021.

Merdi menjelaskan, sebelumnya kami sudah 1 kali melakukan pertemuan bipartit dan juga Bipartit ke 2 akan tetapi managemen perusahaan PT Trans Retail Indonesia dan PT. Alfa Retailindo, untuk Bipartit ke 2 tidak mau bertemu. Yang mana semua diwakili oleh HRD PT. Trans Retail Indonesia ada dua Karyawan PT. Alfa Retailindo, namun masih belum menemukan hasil yang disepakati.

“Dalam hal ini saya berharap pihak managemen lebih mengedepankan hati nurani dan sesuai dengan Undang-undang dan peraturan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jika salah harus dibuktikan kesalahannya. Disini banyak sekali Prosedur Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan, Yang mana tidak sesuai dengan UU. No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, PP. No.35 Tahun 2021 dan Permenaker No.20 Tahun 2016. Bahkan terkait gaji terakhir dan THR saja pihak management PT Trans Retail Indonesia dan PT. Alfa Retailindo diduga sudah melanggar ketentuan Menteri Tenaga Kerja,” pungkas Advokat  yang selalu memperjuangkan keadilan dan hak masyarakat luas.

Kendati demikian, THR sudah menjadi kewajiban pengusaha untuk membayarnya. Hal tersebut berdasarkan Pasal 8 Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 20 Tahun 2016.

Pada Pasal 8 tersebut juga tertulis, pembayaran THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Bila THR tidak dibayarkan, maka ada sanksi yang akan dikenakan kepada para pengusaha atau perusahaan. Sanksi diatur dalam Pasal 9 Permenaker Nomor 20 Tahun 2016.

“Pengusaha yang tidak membayar THR Keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dikenai sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis b. pembatasan kegiatan usaha,” seperti dikutip dari Pasal 9 Permenaker Nomor 20 Tahun 2016.

Pada Pasal 10, teguran tertulis yang diatur dalam Pasal 9 dikenakan kepada pengusaha untuk satu kali dalam jangka waktu paling lama 3 hari kalender terhitung sejak teguran tertulis diterima.

Sementara itu Pasal 11 ayat (1) menyebutkan, pengusaha yang tidak melaksanakan kewajiban sampai dengan berakhirnya jangka waktu sesuai dalam Pasal 10, dapat direkomendasikan untuk dikenakan sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha.

Dalam Pasal 11 ayat (2) tertulis, rekomendasi didasarkan pada pertimbangan mengenai sebab-sebab tidak dilaksanakannya teguran tertulis oleh pengusaha, dan kondisi finansial perusahaan berdasarkan laporan keuangan perusahaan dua tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik.

Pada Pasal 11 ayat (3) tertulis, pengenaan sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha berlaku sampai dengan dipenuhinya kewajiban pengusaha membayar THR Keagamaan sebagaimana telah diatur dalam Pasal 8 ayat (1).

Berdasarkan Pasal 12, pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 tidak menghilangkan kewajiban pengusaha atas denda keterlambatan membayar THR Keagamaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Ia menambahkan, “Dalam hal ini Saya bersama rekan-rekan Advokat dan Konsultan Hukum akan terus memperjuangkan keadilan bagi para karyawan PT Trans Retail Indonesia dan PT. Alfa Retailindo yang sudah merasa di fitnah dan zholimi,” tegasnya.

RED

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *