Mediaberitapantau.web.id~ Babelan,Bekasi, — Upaya mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Salah satunya melalui Program Jemput Bola administrasi kependudukan yang menyentuh langsung warga di tingkat desa, tanpa harus datang jauh ke kantor pelayanan.
Program Jemput Bola yang diinisiasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bekasi tersebut dilaksanakan oleh UPTD Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kecamatan Babelan dengan menyasar warga Desa Kedung Pengawas, Kecamatan Babelan, pada Rabu (4/2/2026).
Kepala UPTD Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kecamatan Babelan, Mohamad Tarsa, mengimbau masyarakat Babelan, terutama warga Desa Kedung Pengawas, agar lebih peduli terhadap kelengkapan dokumen kependudukan.
Menurutnya, dokumen kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) memiliki peran penting dalam berbagai urusan administrasi, termasuk dalam kondisi darurat seperti saat membutuhkan layanan kesehatan.
“Dengan adanya program jemput bola ini, diharapkan dapat meringankan masyarakat dalam pengurusan administrasi kependudukan, baik dari sisi jarak tempuh maupun waktu,” ujar Mohamad Tarsa.
Ia pun menjelaskan, layanan jemput bola tidak hanya dilakukan secara terpusat di desa, tetapi juga menyasar warga yang memiliki keterbatasan mobilitas.
Apabila terdapat penyandang disabilitas maupun Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang belum melakukan perekaman data kependudukan dan tidak memungkinkan datang ke kantor kecamatan, petugas UPTD Dukcapil akan mendatangi langsung ke rumah warga yang bersangkutan.
“Kami siap melakukan perekaman secara jemput bola bagi warga yang mengalami keterbatasan seperti disabilitas maupun ODGJ,” jelasnya.
Selain itu, Mohamad Tarsa juga menyoroti masih adanya warga perumahan di wilayah Babelan yang belum memindahkan data kependudukan dari daerah asal.
Ia mengimbau agar warga segera melakukan pencabutan berkas dari daerah asal dan memindahkan data kependudukan ke domisili tetap di Babelan.
“Kami menyarankan warga yang belum mencabut berkas dari daerah asal agar segera memindahkan data kependudukan ke domisili tetap. Jika tidak, ketika terjadi persoalan administrasi, kepala lingkungan atau RT akan kesulitan karena warga tersebut belum tercatat sebagai penduduk tetap,” pungkasnya.(**/AyuM)







