Bongkar Skandal Kur BRI: 69.700 Debitur Tak Layak Subsidi Negara Diduga Disalahgunakan

Mediaberitapantau.web.id – JAKARTA — Aroma skandal dalam program Kredit Usaha Rakyat (KUR) kian menguat. Program yang seharusnya menjadi tulang punggung pemberdayaan UMKM justru diduga menjadi ladang penyimpangan yang melibatkan dana negara dalam jumlah besar.

Temuan mencengangkan mengungkap adanya 69.700 rekening debitur yang menerima fasilitas KUR tidak sesuai kriteria penerima, dengan nilai subsidi bunga mencapai Rp168.553.830.624,00. Angka ini bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan indikasi kuat adanya cacat serius dalam tata kelola program.

Harno Pangestoe, dari Divisi Analisis, Investigasi & Advokasi DPP LSM Rakyat Indonesia Berdaya, secara tegas menyebut bahwa temuan ini harus dilihat sebagai potensi skandal nasional.

“Kami melihat ini bukan lagi sekadar kelalaian. Ini sudah masuk kategori dugaan penyimpangan sistemik yang berpotensi merugikan keuangan negara,” tegas Harno.

Sepanjang tahun 2024, menyalurkan KUR sebesar Rp184,98 triliun kepada lebih dari 4 juta debitur. Di atas kertas, program ini didukung penuh oleh negara melalui skema subsidi bunga yang nilainya mencapai puluhan triliun rupiah.

Total subsidi bunga KUR yang telah diverifikasi pada 2024 mencapai Rp30,37 triliun, dengan realisasi pembayaran lebih dari Rp23,95 triliun.

Namun justru di sinilah persoalan muncul.

Subsidi negara dibayarkan berdasarkan data yang diajukan bank kepada selaku Kuasa Pengguna Anggaran. Artinya, ketika data debitur bermasalah lolos sejak awal, maka negara secara otomatis membayar subsidi atas data yang cacat.

“Ini celah yang sangat berbahaya. Negara membayar, tapi tidak tahu apakah penerimanya benar-benar layak atau tidak,” ujar Harno.

Jumlah 69.700 rekening bukan angka kecil yang bisa ditoleransi sebagai kesalahan teknis. Dalam perspektif investigatif, angka sebesar ini justru mengindikasikan adanya pola yang berulang dan terstruktur.

Harno mempertanyakan keras:

Apakah verifikasi debitur hanya formalitas?

Siapa yang meloloskan puluhan ribu debitur tidak layak?

Apakah ada tekanan target penyaluran yang mengorbankan kualitas seleksi?

Atau justru ada pihak yang diuntungkan dari pelolosan debitur tersebut?

“Kalau hanya satu dua kasus, mungkin bisa disebut kelalaian. Tapi ini puluhan ribu. Ini patut diduga sebagai pola yang sistematis,” tegasnya.

Subsidi bunga KUR merupakan uang negara yang seharusnya tepat sasaran untuk membantu UMKM kecil dan rentan.

Namun dengan adanya temuan ini, muncul dugaan:

Subsidi dinikmati oleh pihak yang tidak berhak

Terjadi manipulasi atau pelonggaran data debitur

Ada potensi moral hazard dalam penyaluran kredit

Jika tidak segera diusut, kondisi ini berpotensi masuk dalam kategori penyalahgunaan keuangan negara.

“Setiap rupiah subsidi yang salah sasaran adalah bentuk pengkhianatan terhadap tujuan program rakyat,” kata Harno.

Kritik tidak hanya diarahkan pada bank penyalur, tetapi juga pada lemahnya pengawasan lintas lembaga.

Menurut Harno, ada kegagalan dalam:

Sistem validasi data debitur

Pengawasan internal bank

Kontrol dari pihak regulator dan pemerintah

“Tidak mungkin angka sebesar ini terjadi tanpa adanya celah besar dalam sistem. Ini kegagalan kolektif,” ujarnya.

DPP LSM Rakyat Indonesia Berdaya secara tegas mendesak:

Audit Forensik Menyeluruh

Bukan sekadar audit biasa, tetapi audit investigatif untuk menelusuri aliran dan validitas data debitur.

Pembukaan Data Penerima

Publik berhak mengetahui siapa saja penerima KUR yang tidak sesuai kriteria.

Penelusuran Aktor

Mengidentifikasi pihak internal maupun eksternal yang bertanggung jawab.

Penegakan Hukum

Jika ditemukan unsur pidana, maka harus segera diproses sesuai hukum yang berlaku.

Harno mengingatkan bahwa jika kasus ini tidak ditangani secara serius, maka berpotensi menjadi skandal besar yang mengguncang kepercayaan publik.

“Jangan sampai program pro-rakyat berubah menjadi bancakan terselubung. Ini harus dibuka seterang-terangnya,” tegasnya.

Program KUR adalah simbol kehadiran negara untuk rakyat kecil. Namun ketika implementasinya diduga menyimpang, maka yang dipertaruhkan bukan hanya uang negara, tetapi juga kepercayaan publik.

“Kami akan terus mengawal. Ini bukan sekadar kritik, ini bentuk tanggung jawab moral. Uang rakyat tidak boleh diselewengkan,” pungkas Harno Pangestoe.

LSM Rakyat Indonesia Berdaya akan segera melaporkan permasalahan ini ke APH yaitu Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta pihak berwenang lain seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai bentuk pencegahan dan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi (tupoksi).

Langkah ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial LSM, yaitu melakukan pengawasan terhadap kebijakan publik, mendorong transparansi, serta memastikan tidak terjadi penyimpangan yang merugikan keuangan negara. Selain itu, pelaporan ini bertujuan untuk mendorong proses penyelidikan, audit investigatif, serta penegakan hukum oleh aparat berwenang, sehingga potensi kerugian negara dapat dicegah dan akuntabilitas program KUR dapat dipulihkan.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *