Media Berita Pantau Aceh Utara — Kesadaran hukum dapat diartikan sebagai kesadaran seseorang atau suatu kelompok masyarakat kepada aturan-aturan atau hukum yang berlaku. Kesadaran hukum sangat diperlukan oleh suatu masyarakat.
Hal ini bertujuan agar ketertiban, kedamaian, ketenteraman, dan keadilan dapat diwujudkan dalam pergaulan antar sesama.
Tanpa memiliki kesadaran hukum yang tinggi, tujuan tersebut akan sangat sulit dicapai. Salah satu faktor pendukung kuatnya benteng pertahanan negara adalah adanya empat pilar kebangsaan yaitu Pancasila, UUD tahun 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika.
Hal tersebut tertuang dalam Seminar Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara. Dalam kegiatan empat pilar kebangsaan yang di hadiri oleh para tokoh masyarakat, Desa Kp Jawa , Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa , di Aula Kantor Golkar Gp Jawa Kec Langsa Kota, Kota Langsa yang di laksanakan, Sabtu 22 Februari 2025.
Ilham Pangestu menyampaikan, bahwa saat ini proses demokrasi di Indonesia tengah berjalan menuju arah yang lebih baik. Agar proses tersebut dapat berjalan sesuai harapan maka diperlukan peran aktif dari seluruh masyarakat Indonesia.
Untuk mengawal jalannya proses demokrasi tentu diperlukan masyarakat yang sadar akan hukum. “Empat pilar inilah yang menjadi faktor pendukung agar masyarakat sadar hukum,”
Empat pilar, juga merupakan potensi untuk menguatkan negara dari pengaruh buruk dunia luar yang bisa meluluhlantakkan jati diri bangsa.
“Kebebasan tanpa batas dapat kita tekan dengan pemahaman yang baik mengenai empat pilar tersebut,” jelasnya.
H.Ilham Pangestu mengatakan Pancasila adalah jiwa seluruh rakyat indonesia, yang memberikan kehidupan bangsa indonesia serta membimbing masyarakat indonesia supaya tercipta masyarakat adil dan makmur.
Pancasila yang telah diterima dan ditetapkan sebagai dasar negara seperti tercantum dalam pembukakaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan kepribadian dan pandangan hidup bangsa.
Menyadari bahwa untuk kelestarian dan kemampuan pancasila itu, perlu diusahakan secara nyata dan terus menerus penghayatan dan pengalaman nilai-nilai luhur yang terkandung didalamnya oleh setiap warga negara indonesia, setiap penyelenggara indonesia serta setiap lembaga kenegaraan dan lembaga kemasyarakatan.
Hal ini sesuai pancasila yang menunjukkan suatu rangkaian urutan tiap-tiap sila mempunyai tempat sendiri didalam rangkaian susunan kesatuan itu sehingga tidak dapat diganti.
H. Ilham Pangestu Anggota DPR RI F. Golkar Dapil II Aceh menyampaikan bahwa “Hal paling mudah untuk dapat menerapkan empat pilar tersebut adalah dilingkungan terdekat kita.
“Mulai dari rumah tangga kita sendiri,” katanya sembari menjelaskan bahwa tindakan kita sebagai kepala rumah tangga telah sesuai dengan nilai-nilai ketuhanan. ”tutupnya








