Pemilihan BPD Sukadaya Dibuka Transparan Tanpa Intervensi, Mohammad Ali, S.Pd., Soroti Pentingnya Politik Sehat

Mediaberitapantau.com, Sukawangi, Bekasi – Proses pengisian Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Bekasi tahun 2026 kini telah memasuki tahapan pendaftaran bakal calon, termasuk di Desa Sukadaya, Kecamatan Sukawangi.

Dalam pelaksanaannya, panitia penyelenggara menegaskan komitmennya untuk menjalankan seluruh tahapan secara terbuka, transparan, serta tetap tegak lurus pada regulasi yang berlaku.

Wakil Ketua Panitia Penyelenggara Pemilihan BPD Desa Sukadaya, Mohammad Ali, S.Pd., mengatakan hingga saat ini sudah terdapat 14 bakal calon yang mendaftarkan diri. Rinciannya, lima orang dari Dusun 1, empat orang dari Dusun 2, empat orang dari Dusun 3, serta satu orang dari keterwakilan perempuan.

“Peserta yang daftar tidak dibatasi, seadanya saja. Kemungkinan masih akan terus bertambah,” ujar Ali, sapaan akrabnya saat ditemui di Kantor Desa Sukadaya, pada Kamis (30/4/2026)

Menurutnya, Desa Sukadaya memiliki jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang cukup besar dibanding beberapa desa lain di wilayah Kecamatan Sukawangi. Untuk Dusun 1 ditetapkan tiga kursi dengan jumlah DPT sebanyak 115 orang, Dusun 2 tiga kursi dengan jumlah DPT 110 orang, sedangkan Dusun 3 mendapatkan dua kursi dengan jumlah DPT 85 orang. Total keseluruhan DPT mencapai 315 orang.

Ali menjelaskan, penetapan hak pilih dilakukan berdasarkan unsur-unsur yang telah diatur dalam regulasi, seperti tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pendidikan, keterwakilan kelompok tani, kelompok miskin, tokoh budaya, hingga lembaga kemasyarakatan desa (LKD) seperti Karang Taruna dan KPM.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa panitia tidak ingin keluar dari aturan yang telah ditetapkan. “Pada prinsipnya kita tidak mau keluar dari rel regulasi yang ada. Semua harus sesuai aturan,” tegasnya.

Ali juga menyoroti pentingnya menciptakan politik yang sehat dalam proses pengisian BPD. Menurutnya, hak pilih masyarakat tidak seharusnya dibatasi secara sempit.

“Saya berpikir politik yang sehat itu jangan membatasi hak pilih. Saya bingung kalau ada desa yang dalam satu dusun hak pilihnya hanya belasan orang. Dari jumlah RT dan RW saja sebenarnya sudah kelihatan,” katanya.

Di Desa Sukadaya sendiri, kata Ali, unsur tokoh masyarakat dibatasi satu orang tiap RT agar lebih terukur dan tidak menimbulkan klaim sepihak. Sementara untuk tokoh agama dan tokoh pendidikan tidak dibatasi jumlahnya.

“Kalau di satu RT ada tiga ustadz, kita ambil tiga-tiganya untuk tokoh agama. Sementara untuk tokoh pendidikan, jika  ada dua guru dalam 1 RT , kita ambil dua-duanya,” jelasnya.

Ia menambahkan, Desa Sukadaya menjadi desa pertama di Kecamatan Sukawangi yang menetapkan DPT pemilihan BPD secara terbuka. Seluruh daftar pemilih bahkan telah dipublikasikan secara terbuka agar dapat diketahui masyarakat maupun para bakal calon.

“DPT sudah kita pampang di depan dan dipublikasikan by name by address. Jadi semuanya terbuka,” ungkapnya.

Lanjut Ali, keterbukaan menjadi kunci agar proses pemilihan berjalan aman dan kondusif tanpa konflik.

“Kita godok bersama, kita matangkan bersama tokoh masyarakat dan para bakal calon. Alhamdulillah sejauh ini berjalan aman dan kondusif karena transparan,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa pendataan DPT merupakan kewenangan pemerintah desa melalui RT dan RW, bukan kewenangan panitia penyelenggara.

“Mandatory pendataan DPT itu dilakukan kepala desa melalui RT dan RW. Panitia tidak punya kewenangan di situ,” katanya.

Disinggung soal adanya dugaan intervensi pemerintah desa terhadap panitia di sejumlah wilayah, Ali menyayangkan apabila hal tersebut benar terjadi. Menurutnya, komunikasi yang buruk antara panitia, pemerintah desa, BPD aktif, dan masyarakat dapat memicu kegaduhan dalam proses pemilihan.

Namun untuk di Desa Sukadaya, Ali memastikan panitia bekerja tanpa tekanan maupun kepentingan tertentu.

“Alhamdulillah kepala desa tidak ada intervensi apa pun. Panitia diberikan keleluasaan menjalankan tugas sesuai aturan,” ucapnya.

Ali menegaskan, panitia harus bekerja secara profesional, independen, dan tanpa kepentingan.

“Panitia itu harus nothing to lose, jangan ada beban, jangan ada intervensi, jangan ada kepentingan,” tegasnya.

Usai tahapan pendaftaran selesai, panitia akan melakukan verifikasi administrasi sebelum menetapkan calon tetap BPD Desa Sukadaya tahun 2026.

Panitia juga membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk memberikan masukan maupun kritik demi terciptanya pemilihan yang demokratis dan berkualitas.

“Kami berharap pengisian BPD Desa Sukadaya tahun 2026 berjalan aman, lancar, kondusif, dan menghasilkan anggota BPD yang berkualitas serta mampu menjalankan amanah untuk kemaslahatan masyarakat,” pungkas Ali. (AyuM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *